Jakarta-JROL,- Putusan pailit terhadap PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya yang berdiri sejak tahun 1976 yang dilayangkan oleh Ototitas Jasa Keuangan (OJK) melanggar hukum.

Komisaris Utama PT Asuransi Bumi Asi Jaya, Rudy SM Sinaga, menegaskan, selain pihaknya mengajukan permohonan peninjauaan kembali Ke Mahkamah Agung (MA), juga mengajukan gugatan melalui pengadilan Niaga pada pengadilan Negeri Kurator yang melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya sebagai kurator.
Untuk itu, Rudy meminta para kurator dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menunda ekusi aset guna memenuhi rasa keadilan serta mencegah kerugian yang lebih besar bagi debitur. Karena melalui upaya hukum, PT. Asuransi Bumi Asih Jaya akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung No. 408K/Pdt.Sus-Pailit/2015 dan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 4/Pdt.Sus/Pailit/2015/PN. Niaga.Jkt.Pst.
Menurutnya, tagihan sementara PT Asuransi Bumi Asih Jaya dalam proses kepailitan dilaporkan mencapai Rp620 miliar atau naik dibandingkan dengan sebelumnya sebesar Rp420 miliar. Nominal tagihan tersebut berasal dari 15.500 kreditur yang sebagian besar merupakan pemegang polis asuransi. Sebelumnya, kreditur yang mendaftar hanya 3.000 orang.
“Kita berdiri sejak tahun 67 dan sudah 49 tahun kita berkiprah serta mengabdi kepada masyarakat. Sudah banyak kontribusi dan manfaat. Dalam sejarah belum pernah dipailitkan, tidak pernah meminjam uang dari siapapun. Maka selayaknya perusahaan ini tidak bisa dipailitkan, karena tidak pernah berhutang,”ungkapnya..
Menurutnya, tagihan sebesar itu tidak beralasan apalagi sampai dipailitkan. Untuk itu pihaknya akan mengajukan gugatan melalui pengadilan niaga pada pengadilan negeri Jakarta Pusat untuk pergantian Kurator. Pergantian Kurator ini sangat penting, karena tindakannya yang melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya.
“Untuk itu, saya menghimbau kepada seluruh pihak yang berkepentingan, agar bisa tenang dan jangan mau dipengaruhi olah siapapun. Perusahaan ini masih berjalan normal dan tidak berhenti. Industri asuransi, perbankan, perhotelan, infrastruktur, semua berjalan dengan sehat,” jelasnya.
Untuk Kembali Berkiprah
Direktur Utama PT. Bumi Asih Jaya Boyke P. Sinaga meminta pemerintah untuk memberikan ijin, karena sudah lima tahun berhenti. Hal itu di lakukan agar pihaknya bisa kembali berkiprah kepada masyarakat dan terciptanya hubungan harmonis. Apalagi kasus kepailitan ini belum ingkrah dan masih berjalan.
Untuk itu pihaknya, menghimbau kepada seluruh pihak yang berkepentingan, tetapi tidak terbatas pada pihak bank dan pihak-pihak yang sedang merencanakan untuk membeli atau mengambil alih dengan cara-cara lain dari aset yang dimilikinya, agar tidak melakukan transaksi apapun sampai adanya putusan final atas pergantian curator dan atas keputusan kepailitan tersebut.
Boyke menyatakan, alasan perusahaannya masih melakukan upaya Peninjauan Kembali disebabkan karena sesuai UU masih dibolehkan. Di luar itu, Bumi Asih dinilai masih mempunyai kemampuan menejerial dalam mengelola keuangan perusahaan. “Kita masih punya hak hukum secara korporasi untuk mengajukan PK. Terus kita juga masih eksis dan memiliki kemampuan baik secara material dan keuangan,” tuturnya.
Kemudian, Rudi juga menyatakan kondisi perusahaan saat ini masih memenuhi syarat-syarat baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Ia juga menyatakan perusahaan masih tetap beroperasi dengan karyawan yang ada.[red]
