JAKARTA- Dua pelaku pembunuh bayaran yang terlibat kasus pembunuhan berencana yang dilakukan seorang istri, berinisial AK terhadap suami Edi Chandra alias Pupung Sadili (54) dan M Adi Perdana alias Dana (23) berhasil ditangkap dan di bawa ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa malam (27/8/2019).
“Tersangka S dan A yang kabur usai membantu mengeksekusi korban, ditangkap di Lampung kami bawa ke Polda Metro Jaya untuk diinterogasi intensif oleh penyidik terkait kronologi,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.
Argo menyatakan, polisi akan segera mendalami peran masing-masing tersangka. Saat ini penyidik sedang melakukan pendalaman. Dari empat pelaku sudah ditangkap dan semuanya terlibat dan mempunyai peran masing.
Untuk saat ini, sedang dilakukan pendalaman. “Semuanya melakukan pembunuhan, makanya kita cek masing-masing perannya seperti apa,” ujarnya.
Kendati begitu, Argo mengaku awal pada kasus ini dari sebuah keluarga suami istri yang telah memiliki anak masing-masing dan tinggal dalam satu rumah.
“Mereka tinggal dalam satu rumah tangga, kemudian istri AK, dia mempunyai hutang, dan ingin menjual rumahnya. Tapi karena sang suami ini juga memiliki anak juga tidak setuju, bahwa kalau menjual rumah ini,” jelasnya.
Namun, lanjut Argo, korban sang suami dan anaknya mengeluarkan ancaman akan membunuh AK jika berani menjual rumahnya tersebut. Sementara Ak sendiri terlilit hutang dan harus melunasi.
“Korban sempat mengancam akan membunuh kamu. Itu keterangan sementara dari istri otak pembunahan,”terang Argo.
Karena sang istri terlilit hutang jelas Argo lalu pelaku AK menghubungi pembantu untuk menghubungi dua orang pembunuh bayaran yang berasal dari Lampung. “Tersangka AK kemudian, meminta pembantunya untuk menghubungi dua orang pembunuh bayaran berasal dari Lampung,” bebernya.
Akhirnya setelah dihubungi kedua orang suruhan tersebut tiba di Jakarta. Dua orang laki-laki inisial S dan A itu datang ke jakarta menggunakan travel.
Kemudian oleh tersangka AK ini istri dari korban ini dijemput di daerah Kalibata. Kemudian dua orang berinisial S dan A masuk ke mobil. Di dalam mobil, Argo menjelaskan tersangka AK sebagai istri dari korban menyampaikan curhat kepada dua orang ini A dan S.
“Curhat kalau dia dililit hutang dan ingin menjual rumah, tidak diperbolehkan kemudian diancam, akhirnya di dalam deal untuk membantu eksekusi membunuh korban dengan perjanjian dibayar sebesar 500 juta,” jelasnya.
Ternyata setelah melakukan itu, Kedua orang tersangka S dan A hanya diberi imbalan sebesar 8 juta. “Kedua tersangka itu hanya diberi imbalan sebesar 8 juta untuk pulang ke Lampung,” jelasnya.
Menurut Argo, pihak kepolisian masih menyelidiki jumlah nominal hutang AK. “Kita belum mendapat informasi berapa jumlah utangnya. Masih kita dalami,” sambung Argo.
Seperti diketahui, peristiwa itu berawal dari tersangka AK yang menyuruh empat orang pembunuh bayaran datang ke rumah korban yang beralamatkan di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Jumat 23 Agustus. Saat itu, keduanya langsung dihabisi oleh pembunuh bayaran itu.
Setelah itu, mayat ECP dan MAP diangkut menggunakan mobil dengan nomor plat B 2983 SZH ke SPBU Cirendeu, Jakarta Selatan untuk diambil oleh tersangka AK dan KV pada Minggu 25 Agustus 2019.
Selanjutnya, KV yang mengendarai mobil tersebut membawanya ke daerah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat. Sedangkan AK menaiki mobil yang lain. Di sana istri dan anak tiri korban membakar mobil beserta kedua korban.
“Motifnya adalah tersangka AK menyewa empat eksekutor untuk membunuh suaminya dan anak tirinya Dana karena masalah rumah tangga dan utang piutang,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi, Senin (26/8/2019) malam.
