Journal Reportase
Kriminal

Dendam Sering Diejek Pelaku Tusuk Korban

JAKARTA- JOURNALREPPRTASE- Dendam yang tidak terbendung karena sering diolok-olok, seorang pelaku berinisial BSI (49), diamankan Polisi karena tega menusuk korban dengan sebilah pisau.

Peristiwa penusukan tersebut terjadi di di Jalan Salam Raya Ujung, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (8/2/2022).

“Pelaku merasa kesal karena sering diolok atau diejek oleh korban sehingga pelaku melampiaskan emosi dengan cara menusuk korban,” kata kapolsek kebon jeruk Polres Metro jakarta barat Kompol H Slamet Riyadi saat di konfirmasi, Rabu, (9/2/2022).

Slamet menjelaskan kejadian tersebut bermula saat Korban Sdr. HARIS als. FERI, bersama dengan pelaku duduk bersebelahan di tempat parkir di lokasi.

Korban dilihat oleh pelaku sedang berbisik-bisik kepada temannya. “Pelaku kemudian merasa tersinggung, dan merasa dirinya sedang diperbincangkan oleh korban Haris dimana Pelaku sebelumnya sudah memendam rasa kesal, karena selama ini sering diolok-olok oleh Korban bahwa pelaku tidak punya nyali,”kata slamet

Pelaku terpancing emosi saat itu, langsung mengambil senjata tajam berupa pisau yang disimpan di gerobak milik pelaku yang biasa digunakan untuk berjualan

Kemudian menghampiri korban dan menusuk pada bagian perut, dan membacokkan pisau tersebut berkali-kali ke tubuh korban. Melihat kejadian tersebut, teman korban bernama Dedy melerai dengan cara menepis pisau yang digunakan pelaku. Namun oleh pelaku Korban Deddy juga diserang sehingga mengalami luka pada bagian telapak tangannya.

” Perbuatan Pelaku diketahui warga sekitar, sehingga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian. Korban yang dalam keadaan luka, dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan,”ujarnya

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP M Trisno menjelaskan pelaku sudah diamankan ke Polsek Kebon Jeruk untuk proses penyidikan lebih lanjut.” Dari tangan pelaku kami menyita sebuah pisau dapur yang digunakan oleh pelaku untuk menusuk korban,” ujarnya

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 351 Kuhpidana.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Related posts

Oknum Mahasiswa Pengedar Sabu Ditangkap

JournalReportase

Ditangkap Seorang Ayah Cabuli Anak Tiri

JournalReportase

Diakhiri Damai Oknum Guru Aniaya Murid, Kapolres : Hindari Pendekatan Pidana

JournalReportase

Leave a Comment