JOURNALREPORTASE-LUMAJANG-Belum sepekan Satserse Narkoba membekuk pengguna dan pengedar narkoba, Selasa (29/1/2019), kembali mencokok tersangka pengedar barang haram jenis pil koplo diwilayah hukum di Kab Lumajang.
Petugas menyita pil Koplo sebanyak 94 butir warna putih berlogo Y, di warung Kopi Paijo Desa Randuagung Kec. Randuagung Kab. Lumajang.
Dengan barang bukti, tersangka MUHAMMAD FAISOL
Laki laki, (21th), warga Desa Kalipenggung Kec Randuagung Kab Lumajang, dibawa ke Polres Lumajang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban, mengungkapkan, Tim Opsnal Satresnarkoba untuk kesekian kalinya membekuk peredaran barang haram pil Koplo yang berada di tangan Tersangka Muhamad Faisol.”Keberhasilan ini berkat kinerja anggota Polres Lumajang yang bekerja dengan maksimal dalam membasmi peredaran Narkoba Diwilayah Lumajang,”tutur Arsal
Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito, menambahkan, keberhasilan Timnya menyita pil Koplo dari tangan tersangka, berkat adanya informasi bahwa tersangka berada di warung Kopi Paijo.”Tersangka, menyimpan barang haram itu di kaleng rokok. Saat dilakukan penggrebekan, 94 butir pil Koplo berada dalam penguasaan tersangka,”ungkap Priyo.
Menurut Soerdjono Dirjosisworo seorang pakar zat Psikotropika menjelaskan, Narkoba ialah zat yang bisa menimbulkan pengaruh tertentu bagi yang menggunakannya dengan memasukkan kedalam tubuh. Pengaruh tersebut bisa berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat dan halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan. Sifat-sifat tersebut yang diketahui dan ditemukan dalam dunia medis bertujuan dimanfaatkan bagi pengobatan dan kepentingan insan di bidang pembedahan, menghilangkan rasa sakit dan lain-lain, Namun saat ini sering kali ditemukan pemakaian obat obat tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Tersangka dijerat Pasal 197 sub 196 UURI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
