Journal Reportase
Kriminal

Curanmor Milik Temannya, Polisi Taman Sari Tangkap Pelaku di Teluk Gong Tambora

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang terjadi pada Jumat (2/9) berhasil terungkap. Dari hasil penyelidikan aparat Kepolisian Taman Sari terendus sepeda motor milik korban berada di wilayah Teluk Gong.

Petugas pun bergerak, hasilnya seorang pelaku MF (29) Warga Dusun Peting Bojonegoro diamankan berikut barang bukti sepeda motor milik korban yang juga temenya sendiri (pelaku).

Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, Kasus curanmor tersebut terjadi pada Jumat, 2 September 2022 yang lalu, saat itu pelapor (korban) yang diketahui bernama saprawi (38) memarkirkan sepeda motor Yamaha RX King di rumah kontrakan di jalan Keadilan V Glodok Taman Sari Jakarta Barat.

“Korban selepas pulang kerja memarkirkan sepeda motor Yamaha RX King dalam keadaan terkunci stang lalu masuk rumah untuk istirahat,” ujar Akbp Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi, Kamis, (8/9/2022).

Rohman Yonky Dilatha menjelaskan, setelah paginya kemudian korban mengecek sepeda motor milik nya sudah tidak berada ditempat. Atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkannya kepolsek Metro Tamansari.

Setelah dilakukan penyelidikan dibawah pimpinan kanit Reskrim polsek metro taman sari Akp Roland Olaf Ferdinan dan Akp Ferdo Alfianto bergerak untuk mendatangi korban dan olah tkp di lokasi kejadian.

Setelah dilakukan penyelidikan didapat informasi bahwa sepeda motor tersebut terdapat di jalan Teluk Gong Tambora Jakarta Barat. Setelah tiba ditujuan, ternyata benar sepeda motor tersebut terparkir didepan sebuah rumah kostan. Anggota i mencurigai seseorang yang membawa motor tersebut kemudian diamankan dan dilakukan interogasi oleh pelaku yang di ketahui berinisial MF.

“Dari keterangan pelaku mengakui bahwa kendaraan tersebut diperoleh dengan cara mencuri sepeda motor milik temannya dengan mengambil kunci dan sepeda motor saat korban tertidur,” ucap Rohman.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Related posts

Bandar Narkoba Internasional Jangan Main-Main Dengan Indonesia

JournalReportase

Terekam CCTV, Komplotan Pencuri Gasak Barang dan Harta di Ruko Malibu Diburu Reskrim Polsek Cengkareng

JournalReportase

Pelaku Beberkan 20 Lokasi Pembegalan dan Curanmor

JournalReportase

Leave a Comment