JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Polsek Metro Taman Sari Jakarta Barat mengamankan pasangan muda yang bukan suami istri.
Keduanya ditahan lantaran terlibat melakukan tindak pidana aborsi hasil hubungan gelap. Sebelumnya pelaku pasangan gelap tersebut diamankan oleh polsek Ciracas Jakarta Timur terkait kasua kejahatan membuang mayat bayi di belakang mushoah, dikawasan Ciracas.
Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan kasus tersebut.
“Ya benar, kami menerima pelimpahan terkait kasus aborsi, 2 orang pelaku sudah diamankan,” ujar Yonky Dilatha saat dikonfirmasi Minggu, (30/10/2022).

Yonky Dilatha menjelaskan dua orang pelaku merupakan pasangan gelap mereka berstatus masih pacara yakni RNA (20) seorang perempuan dan RHF (28) seorang laki- laki.
“Jadi RNA ini seorang perempuan dibantu oleh pacarnya RHF membuang bayi dari hasil hubungan gelap, dimana sebelumnya RNA tersebut mengandung janin hasil hubungan gelap dengan pacar lamanya,” ucap Yonky
Dimana pacar lamanya dari pelaku tersebut tidak mau bertanggungjawab hasil dari hubungan gelap mereka. Sementara RHF merupakan pacar barunya RNA yang turut membantu membuang dan menguburkan si jabang bayi tersebut di belakang musala kawasan Cirasas, Jaktim
Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Roland Olaf Ferdinan mengatakan, Pelaku RNA tinggal di Kosan Milenial dikawasan Taman Sari Jakarta Barat
“Pelaku RNA melakukan aborsi sendiri dikosan tersebut pada Hari Jumat 21 Oktober 2022 sekira pkl. 17.30 WIB dengan cara meminum obat penggugur bayi yang ia dapatkan dengan membelinya melalui online shop,” ujar Roland
Setelah meminum obat tersebut pelaku tidak mendapatkan reaksi kemudian pelaku meminum nya kembali kemudian timbul reaksi seperti mules. Di toilet tersebut, terang Roland sang jabang bayi kemudian keluar lalu menghubungi pacar barunya RHF yang merupakan anak dari ketua RT untuk membantunya membuang bayinya di daerah Ciracas Jakarta Timur
Selain menangkap ke dua pasangan tersebut, petugas terang Roland juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya dua buah kaos yang digunakan untuk membungkus mayat bayi dan satu buah daster yang digunakan pelaku pada saat melakukan aborsi.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 76C Jo 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak Jo pasal 194 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 346 KUHP
Sebelumnya diberitakan pasangan sejoli ditangkap setelah ketahuan mengubur bayi diduga hasil hubungan gelap di belakang musala di Ciracas, tepatnya di Jalan PPA, Kelurahan Ciracas, Jakarta Timur pada Minggu (23/10/2022).
Kasus itu diketahui adanya jasad bayi berjenis kelamin perempuan yang terkubur. Lalu asad itu ditemukan dalam keadaan terbungkus kain berwarna putih oleh warga sekitar.
( Humas Polres Metro Jakarta Barat )
