Journal Reportase
KriminalNewsPolri

Bos Pengoplos Gas Elpiji yang Dibekuk Ditreskrimsus Polda Metro Segera Disidang di PN Bekasi

JAKARTA-JOURNALREPORTASE – Pemilik usaha pengoplosan gas elpiji yang beberapa bulan lalu ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Krosbi MP Butar-Butar, akan disidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi.

Dilihat journalreportase.com di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bekasi pada laman http://sipp.pn-bekasikota.go.id, Senin (15/8/2022), kasus yang menimpa Krosbi telah dilimpahkan dan sudah teregister pada 20 Juli 2022 dengan nomor perkara 396/Pid.Sus/2022/PN Bks. Jaksa Penuntut Umum dalam sidang nantinya yakni Omar Syarif Hidayat.

Sementara mengenai detail jadwal persidangan dengan nomor surat pelimpahan B-3223/M.2.17/Eku.2/07/2022 ini, pihak PN Bekasi belum mempublikasikannya.

Sebelumya diketahui, Polda Metro Jaya melalui jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada Selasa, 10 Mei 2022, malam, telah menangkap empat pelaku pengoplosan isi gas elpiji ukuran 3 kilogram ke tabung gas berukuran 12 kg di sebuah rumah yang terletak di Perumahan Bumi Bekasi Baru IV Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Keempat pelaku masing-masing bernama Holden Simbolon, Krosbi MP Butar-butar, Marsen dan Roy Afriandi. Adapun modus operandi yang dilakukan yakni memindahkan isi tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram.

Polisi dalam penangkapan tersebut turut mengamankan barang bukti yaitu 100 tabung 3 kg kosong, 30 tabung 12 kg kosong, 560 tabung 3 kg isi, 9 tabung 12 kg isi (hasil pemindahan), serta 80 alat suntik.”Krosbi sebagai pemilik, Holden pegawai, Roy dan Marsen merupakan sopir,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Kamis 12 Mei 2022.

Guna mempertanggungawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Related posts

Resmob Polda Metro Tangkap Pencuri Di Bundaran

JournalReportase

Pantau Arus Balik di GT Palimanan Wakapolri Pastikan Arus Kendaraan Berjalan Lancar

JournalReportase

HUT ke-32 Jasaraharja Putera, SATUNAYA Tegaskan Satu Langkah Bernilai untuk Masa Depan Keberlanjutan

JournalReportase

Leave a Comment