JAKARTA- Kasus kejahatan eksploitasi dan perdagangan anak di bawah umur yang dibongkar oleh jajaran Polres Jakarta Selatan mendapat apresiasi dari Komisi Perlindungan Anak (KPAI) dan Komnas Perlidungan Anak (PA).
“Kinerja jajaran Polres Metro Jakarta Selatan atas Pengungkapan eksploitasi dan perdagangan anak dibawah umur di Apartemen Kalibata City, Kalibata, Jakarta Selatan patut di apresiasi,” demikian disampaikan Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait.
Untuk diketahui bahwa sebelumnya Polres Jakarta Selatan berhasil mengamankan enam orang tersangka di Apartemen Kalibata City, empat pelaku diantaranya anak dibawah umur.
Karena itu lah, pihaknya kata Arist patut memberikan apresiasi atas kinerja jajaran Polres Jakarta Selatan bersama Polresta Depok.
“Kami Komnas Perlindungan Anak memberikan Apresiasi kepada Polres Jakarta Selatan bersama dengan Polresta Depok,” tuturnya di Mapolres Jakarta Selata, kemarin Rabu (29/1/2020).
Dengan diungkapnya kasus ini di mana ada beberapa pelaku anak di bawah umur terlibat menurut Arist Sirait harus didalami lagi, karena disinyalir merupakan jaringan prostitusi anak online.”Saya kira harus didalami karena disinyalir ini merupkan jaringan atau prostitusi anak on-line. Jika jaringan harus dibongkar,” katanya
Pasalnya, lanjut nya kejahatan ini dianggap sebagai fenomena yang sangat menakutkan, dengan mengekploitasi anak dibawah umur.
“Apa yang disampaikan Pak Kapolres Jakarta Selatan, menjadikan para orang-orang dewasa yang mengekploitasi para anak-anak itu, mereka (Pelaku) memanfaatkan anak-anak karena dia tahu bahwa anak anak itu tidak boleh dihukum lebih dari 10 tahun,” ungkapnya.
“Kasus ini harus terbongkar karena pihak kepolisian sebelumnya melakukan rapat terbatas dengan Presiden RI terkait dengan kasus eksploitasi seksual terhadap anak dibawah umur,” ia menambahkan.
Kasus eksploitasi yang melibatkan anak dibawah umur, pihak kepolisian, kata dia sudah mengambil langkah tegas terhadap para tersangka dalam memerangi Eksploitasi anak-anak yang dijadikan budak seks.
“Kepolisian sudah mengambil tindakan tegas. Kita harus sama- sama perang terhadap ekploitasi anak. Di tahun 2020 kejahatan prostitusi yang melibatkan anak dibawah Umur telah terbongkar, salah satunya ini Polres Jakarta Selatan,” tutur Sirait.
Bahkan katanya diwilayah Jakarta Utara, Polda Metro Jaya sebelumnya berhasil membongkar perdagangan dan eksploitasi seksual terhadap anak dibawah umur.
“Kemarin di Jakarta Utara lewat Polda Metro berhasil memutus Mata rantai perdagangan atau eksploitasi anak untuk tujuan seksual komersial, ” terang Sirait
Kemudian dari catatan KPAI, kata Komisioner KPAI, Susanto, korban yang rentan dijadikan perdagangan dan ekploitasi adalah anak dibawah umur, dan tidak menutup kemungkinan bisa sebagai Pelaku .
“Catatan komisi perlindungan anak indonesia ada beberapa hal. Pertama kerentanan anak bukan hanya sebagai korban tapi juga diposisikan sebagai pelaku kenapa ? Karena posisi anak rentan,” ungkapnya.
“Kedua anak sering kali di jadikan medium yg efektif apakah itu untuk promosi, apakah itu untuk kepentingan katakanlah eksploitasi seksual maupun yang lain,” tambah Susanto yang juga mengapresiasi kinerja jajaran Polres Jakarta Selatan dan Polres atas keberhasilannya membongkar kasus ekploitasi anak di bawah umur.
Kemudian ironisnya, kata dia anak di bawah umur dipake karena dianggap hukuman yang akan diberikan tidak seberat dengan hukuman orang dewasa.
“Kemudian sistem hukum kita, anak-anak memiliki norma hukum yang khusus, sistem undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” kata Susanto.
Makannya, katanya, papun kondisinya anak yang dilibatkan menjadi pelaku tentunya harus dipastikan anak harus diproses dengan undang 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Apalagi KPAI mencatat terhadap kasus eksploitasi dan perdagangan anak dibawah umur bukan kali pertama. Pasal telah terjadi sejak tahun 2015 sampai sekarang tahun ini.
Susanto menjelaskan, untuk para korban eksploitasi seksual, dia menyarankan untuk dilakukan rehabilitasi agar tidak tumbuh menjadi Pelaku .
“Korban harus direhabilitasi secara tuntas.Kalau korban tidak mendapatkan rehabilitasi secara tuntas dikhawatirkan rentas menjadi pelaku. Banyak riset melaporkan 75 persen korban itu punya kerentanan menjadi pelaku jika tidak mendapatkan rehabilitasi secara tuntas ,”tandasnya.
