JAKARTA- Satserse Narkoba Polres Jakarta Barat, sukses membongkar jaringan narkoba lintas Sumatera -Jawa. Sebanyak 214 kilogram ganja kering yang akan diedarkan berhasil digagalkan.
“Barang bukti ganja kering sebanyak 214 kilogram ganja kering yang dikemas dalam bungkusan kertas coklat disimpan ke dalam 4 karung disita polisi ,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangan pers didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce dan Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal, di Mapolres Metro, Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (15/6), siang
Selain menyita ganja, polisi pun menangkap satu pelaku (kurir) yang membawa barang haram itu dengan tujuan Jakarta.” Anggota dari satserse narkoba Polres Jakarta Barat, menangkap satu orang pelaku yang bertindak sebagai kurir narkoba. Pelaku kita tangkap di jalan Lintas Sumatera Dusun Pinyongek Desa. Ranjau Batu Kec. Muara Sipongi Kab. Mandailing Natal Sumatera Utara,” beber Zulpan
Zulpan menjelaskan, pelaku NP (29) diperintahkan seorang laki-laki inisial TA yang masuk dalam pencarian orang (DPO) untuk mengambil barang berupa narkotika jenis ganja dengan menggunakan kendaraan Mobil.
“Dari hasil penyidikan polisi, Pelaku mengaku ganja tersebut akan dikirim ke Padang dan jika lolos akan diedarkan di Jakarta,. Pelaku juga mendapatkan upah sebesar 15 juta rupiah sekali pengiriman,” terang Zulpan.
Hasil pengungkapan ini merupakan dari pengembangan kasus jaringan sebelumnya, jika ditotal secara keseluruhan sebanyak 752 kilogram ganja kering berhasil disita oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Ditempat yang sama, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah terjadinya peredaran narkoba.
“Jangan sampai kita menyalahgunakan narkoba tersebut karena itu sangat berbahaya,” pesan Pasma dalam keterang persnya.
“Kita pun, polisi akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang sangat merusak anak bangsa,” tambah Pasma.
Sementara , Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan, pengakuan pelaku baru pertama kali diamankan oleh pihak kepolisian. Tetapi tidak menutup kemungkinan pelaku sudah beberapa kali melakukan hal serupa.
Kemudian lanjut Akmal mengatakan, dalam penyelundupan ini, pelaku mengemas ganja tersebut dalam bentuk ball kemudian dilapisi lakban agar tidak tercium bau dari ganja tersebut kemudian dimasukkan kedalam karung.
“Kami tidak akan tinggal diam dan mengambil langkah penyelidikan lebih jauh hingga ditingkat ladang,” tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku NP dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Pelaku juga dikenakan denda maksimum Rp. 10 Miliar, sebagaimana dimaksud pada ayat 2.
