Journal Reportase
Tokoh

Bersama Menopang Mitigasi Bangsa


Oleh : Zainal Bintang

Apa yang akan dilakukan Indonesia sebagai negara manakala terjadi kekacauan situasi dan kondisi berskala besar, seperti “perang”? Konstitu si memberi jalan : “Salus populi suprema
lex esto (keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi). Saat ini bangsa sedang “berperang”
melawan persebaran wabah virus korona (Covid 19). Negara wajib hadir sebagai pengendali komando utama, pada saat yang sama presiden terniscayakan sebagai panglima “perang” itu.

Negara memang akhirnya hadir melalui tiga keputusan penting presiden 31 Maret 2020. Meskipun itu dilakukan relatif tiga bulan kemudian setelah Covid 19 berkecamuk sejak Desember 2019 di Wuhan, propinsi Hubei, Tiongkok.

Dan hampir satu bulan setelah pemerintah menyatakan secara resmi pada 02 Maret ada dua orang di Indonesia positif terjangkit. Tiga
keputusan itu, Perppu No.1 Tahun 2020, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
dan Peraturan Presiden (PP) No. 21/2020 tentang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Perppu No 1/2020 melahirkan dua sudut pandang yang berbeda. Menimbulkan pro dan
kontra. Kubu yang pro melihatnya sebagai dasar pijakan kokoh presiden selaku panglima
“perang” membuat berbagai kebijakan khusus untuk menyelamatkan kepanikan rakyat akibat
serangan wabah Covid 19. Sebuah kewenangan yang bersifat khusus untuk menjalankan semua
taktik dan strategi “perang”.
Bagi kubu yang kontra, menilai pemerintah menegakkan hukum dengan melanggar
hukum : Penggenggaman tunggal kekuasaan disatu tangan (eksekutif) dinilai adalah tindakan

penafian dan pelucutan peran legislator selaku mitra pembentuk undang – undang.
Kesulitan likuiditas negara menghambat optimalisasi mitigasi. Negara tidak memiliki
dana segar yang banyak dan siap pakai. Melalui Perppu pemerintah punya otoritas besar
melakukan restrukturisai design perekonomian. Terbuka pintu untuk membawa Perppu
merambah aset konglomerat yang sangat besar.
Publik pasti masih ingat ketika pada tahun 2016 di Balikpapan Jokowi mengatakan, ada
kurang lebih 11.000 triliun rupiah uang milik masyarakat dan perusahaan Indonesia yang
disimpan di luar negeri. “Kalau ada yang ngomong enggak percaya, saya buka datanya
sekarang. Kalau diperbolehkan, tapi karena tidak diperbolehkan. Yang tahu saya, Menkeu,
Dirjen Pajak, itu aturan mainnya,” kata Jokowi pada acara sosialisasi tax amnesty di

Balikpapan, Senin pada 5 Desember 2016, yang banyak dikutip di media mainstream.
Persoalannya, Perppu itu kini sedang digugat lewat uji materi di MK (Mahkamah
Konstitusi). Diinisiasi tiga tokoh bangsa, Din Syamsuddin, Sri Edi Swasono Amien Rais.
Sasaran gugatan adalah Pasal 27 yang memberi status imunitas pejabat publik pengelola dana
penanggulangan berbagai kluster sebesar 405.1 triliun rupiah. Imunitas itu dinilai mudah
membuka pintu masuk terjadinya praktik korupsi.
Proses awal pembahasan Perppu dianggap kurang melibatkan representasi aneka aspirasi
stake holder. Minimnya sosialisasi oleh para menteri selaku pembantu presiden sesudahnya,
tidak banyak menolong. Masyarakat salah faham. Presiden dicaci maki. Pemerintah dituduh
punya hidden agenda ; menunggangi keperkasaan Perppu untuk menutupi berbagai ketimpangan
kebijakan ekonomi sebelum ada Covid 19.
Saat ini, proses uji materi berdinamika tinggi tengah berjalan. Pada saat yang sama
derajat penderitaan rakyat juga semakin tinggi. Tiap hari bertambah ratusan ribu orang miskin
baru. Melengkapi angka puluhan juta sebelum wabah. Berkejaran dengan belasan juta pencari
nafkah informal yang kehilangan pekerjaan. Sementara itu belasan juta karyawan tumbang
terpapar PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Ratusan perusahaan gulung tikar kehabisan nafas.

Keperkasaan yang dimiliki Perppu punya potensi besar mendorong kesepakatan lahirnya
mitigasi nasional yang sifatnya spektakuler. Tujuannya untuk penyelamatan bangsa dari
kejatuhan yang lebih dalam. Kesulitan likuiditas negara ibaratnya adalah wabah dalam bentuk
lain. Mitigasi spektakuler memutlakkan negara segera melakukan serangan kilat (blitzkrieg)
untuk memotong perluasan wabah Covid 19 dan menahan keruntuhan ekonomi. Dana segar siap
pakai itulah yang mendesak saat ini. Perppu sangat tepat membantu pemerintah mendekati
konglomerat pemilik dana besar itu untuk memberikan “hibah” sepuluh persen dari dana mereka.
Ini momen menguji derajat kadar patriotisme sang konglomerat.
Publik membayangkan seandainya legislator di Senayan mau menggunakan ketukan
palunya memperluas jangkauan wilayah kekuasaan Perppu No. 1/2020. Memberi kewenangan
mengembalikan dana yang di parkir di luar negeri. Konon dana yang diperlukan kurang lebih 1. 000 triliun rupiah. Itu kebutuhan untuk mendukung mitigasi nasional (termasuk bantuan sosial, untuk stimulus dan untuk anggaran biaya pembuatan sarana kesehatan bersama kelengkapannya).

Tidak perlu lagi cetak uang ; tidak perlu lagi ada quantytativ easing atau pelonggaran moneter, kebijakan moneter yang dilakukan oleh bank sentral guna meningkatkan jumlah uang beredar. Dan tidak perlu obral stimulus dalam jumlah besar kepada perusahaan konglomerat.

Seandainya, ketika proses politik itu berjalan di Senayan, tidak menjadi masalah jika proses uji materi (hukum) juga yang berlangsung di MK jalan terus.

Publik akan menyaksikan
dua kubu anak bangsa memainkan peran partispasinya masing – masing. Yang satu ada di Senayan dan yang satunya ada di luar Senayan. Yang satu ada dalam struktur. Yang satunya ada
diluar struktur.

Keduanya menempuh jalan demokrasi yang berbeda, tapi menuju satu arah yang sama : Indonesia yang lebih baik.
Mungkinkah ?

zainal bintang, wartawan senior dan pemerhati masalah sosial budaya.

Related posts

Menyoal Peran Wantimpres

JournalReportase

MEMAHAMI ARUS BALIK

JournalReportase

AWAS !! AHOK DIJAMPI PARA DUKUN

JournalReportase

Leave a Comment