KALBAR-JOURNALREPORTASE- Tim Tangkap Burunon (Tabur) Kejati Kalbar bersama Kejari Kapuas Hulu berhasil menangkap satu pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pidana korupsi kegiatan pembangunan penimbunan Terminal Bunut Hilir, tahun anggaran 2018.
Tersangka DI ditangkap di Jalan Sentosa, Kelurahan Kedamin Hilir, Kecamatan Putusibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, pada Sabtu, (2/4/2022) yang sebelumnya telah masuk daftar pencarian orang ( DPO) karena melarikan diri.
Tersangka DI kini dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Putussibau selama 20 hari, sebelum dipindahkan ke Rutan Pontianak untuk proses penuntutan di persidangan bersama-sama dengan terdakwa lainnya yaitu S, LS, dan G yang saat ini sedang disidangkan Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Pontianak.
Sebelum dinyatakan DPO, pada tahap penyidikan, pihaknya memanggil DI untuk diperiksa sebagai tersangka akan tetapi tidak diindahkan. Tersangka DI, kata Kajati Kalbar, Masyhudi, pada saat akan dilakukan pemanggilan secara paksa, tidak berada di rumah. DI dinyatakan telah melarikan diri. Kemudian Tim Penyidik Kejari Kapuas Hulu memasukkan tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Masuk dalam DPO, kemudian Tim Tabur Kejari Kapuas Hulu berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejati Kalbar untuk melacak keberadaan tersangka DI,”ungkap Masyhudi, Kamis (7/4/2022).
Masyhudi membeberkan bahwa tersangka DI bertugas sebagai pelaksana lapangan pada kegiatan Pekerjaan Pembangunan atau Penimbunan Terminal Bunut Hilir tahun Anggaran 2018. Korupsi ini terkuat di mana DI bersama-sama melakukan perbuatan dengan terdakwa S yang sudah terlebih dahulu dihadapkan ke persidangan atau dalam proses penuntutan. ” Tersangka DI dan S sebagai pelaksana lapangan terhadap pekerjaan tersebut tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut sampai tuntas,” ucap Kajati.
Akibat perbuata tersangka menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar kurang lebih sebanyak Rp 300 juta.
DI disangkakan oleh Jaksa Penyidik Kejari Kapuas Hulu melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik Kejari Kapuas Hulu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini telah menetapkan 4 orang tersangka atau terdakwa yaitu di antaranya adaah DI, S, LS, dan G.
Selanjutnya terhadap Tersangka DI dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Putussibau selama 20 hari, sebelum dipindahkan ke Rutan Pontianak untuk proses penuntutan di persidangan bersama-sama dengan terdakwa lainnya yaitu S, LS, dan G yang saat ini sedang menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak.
Kajati Kalbar, Masyhudi mengimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan press, ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon yang lain (belum tertangkap) untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar Informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) atau Buronon Kejati Kalbar dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar, yaitu https://kejati-kalbar.go.id/.
“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan yang masuk dalam DPO” tandasnya.
