LUMAJANG,- Tim Cobra Res Narkoba Polres Lumajang membekuk tersangka Hanif Rohman (27). Dari penagkapan tersebut petugas berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 4. 87 kilogram yang disembunyikan di dalam tas koper.
Dari Informasi yang didapat dari Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban, penangkapan Hanif berawal dari hasil pengembangan tersangka Ali Wafa (26) yang di tangkap oleh Tim Cobra Res Narkoba Polres Lumajang pada tanggal 31 Juli dengan barang bukti yang di sita seberat 77,7 gram sabu (31/7).”Tim Cobra Res Narkoba Polres Lumajang melakukan pengembangan terkait jaringan narkoba yang masuk ke Lumajang,”ungkap Arsal, Senin (28/10/2019).
Dari pengungkapan ini Arsal Sahban menegaskan bahwa Ia tak sudi jika Lumajang dijadikan tempat pelarian para kartel Narkoba.
Ia pun membeberkan, penangkapan pelaku Hanif Rohman yang memiliki sabu seberat 4,87 kg adalah buah pengembangan dari kasus Ali Wafa atas kepemilikan sabu 77,7 gram, yang terkait dengan jaringan Sokobana.
“Saya tak sudi jika wilayah hukum Polres Lumajang dijadikan jalur pelarian para kartel narkoba. Jika memang masih berani masuk wilayah saya, maka Tim Cobra tak segan menangkap para kartel narkoba,”ujarnya.
Sementara, Kapolda Jawa Timur Irjen. Pol. Luki Hermawan, menerangkan bahwa jalur masuk barang haram tersebut ke wilayah Jawa Timur cukup bervariasi. “Jalur masuk peredaran narkoba di Jawa Timur ini melalui jalur darat, laut maupun udara dan melewati beberapa kota besar seperti Batam, Jakarta, Pontianak, dan Surabaya. Namun demikian, kesemuanya bermuara di Kecamatan Sokobanah, Sampang,” terang Kapolda.
Untuk diketahui, beberapa waktu yang lalu (31/7) Ditresnarkoba Polda Jawa Timur melakukan penggerebekkandi Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang untuk membongkar sindikat peredaran narkoba skala Internasional. Bahkan dalam penggrebekan tersebut, Kapolda Jawa Timur yang memipin operasi tersebut menggunakan helikopter agar mempermudah penggrebekan. Operasi tersebut berhasil mengamankan 50 Kilo gram sabu dan 99 butir ekstasi senilai total 74 Miliar Rupiah.
