Journal Reportase
Nasional

Antisipasi Gangguan Keamanan Ditjen Pas Percepat Revitalisasi

JOURNALREPORTASE-JAKARTA- Direktorat Jendral Pemasyarakatan ( Ditjen PAS) mempercepat implementasi Peraturan Mentri Hukum dan HAM RI Nomor 35 tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Melalui Revatilasasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.

Revatilasasi itu diantaranya, pembinaan narapidana akan di klasifikasikan menjadi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) super maximum security, maximum security, medium security dan minimum security dengan Pulau Nusakambangan sebagai pilot project.

Pengklafikasian dari Revitalisasi Pemasyarakatan diharapkan negara akan lebih mudah mengantisipasi gangguan keamanan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan karena telah mengetahui karakteristik narapidana.

Selain itu birokrasi cepat, tepat dan anti korupsi menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) juga terus jadi perhatian.

Demikian pemaparan yang menjadi fokus pad Rakernis Pemasyarakatan Tahun 2019 yang digelar tanggal 22 – 24 April 2019 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat.

Direktur Jendral Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, menjelaskan Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan adalah upaya mengoptimalisasikan penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagai bentuk perlakuan terhadap tahanan, narapidana dan klien serta perlindungan atas hak kepemilikan terhadap barang bukti sehingga dapat memudahkan organisasi dalam mengambil langkah kebijakan.

Ia juga menuturkan pentingnya rakernis yang melibatkan seluruh jajaran seluruh jajaran Pemasyarakatan serta unsur pimpinan Kemenlu untuk dapat memberikan kontribusi danasukan terhadap Pemasyarakatan agar lebih baik.” perlu dilakukan langkah -langkah fundamental yang dapat menyelesaikan permasalahab dan memberikan jalan keluar dari kebutuhan sehingga mengisyaratkan bahwa organisasi ini perlu menyusun langkah strategis untuk pembenahan dan optimalisasi serta penguatan penyelenggaran pemasyarakatan,”jelasnya.

Sejumlah agenda dihadirkan dalam Rakemis pemasyarakatan tahun 2019 seperti pengembangan dan peningkatan kompetensi petugas pemasyarakatan , penyelenggaraan pemasyarakatan Berbasis HAM, hasil survei IPK dan IKM pada UPT pemasyarakatan,serta strategis pencapaian predikat WBK dan WBB pada UPT pemasyarakatan dengan menghadirkan Mardjoeki kepala Badan Pengembangan sumber Daya manusia Hukum dan HAM. Mualimin Abdi Direktur jendral HAM. Asep Kurnia kepala badan penelitian dan pengembangan Hukum dan HAM. Nugroho staf ahli Menkumham bidang penelitian dan pengembangan Hukum dan HAM. Dan Nugroho staf ahli Menkumham bidang penguatan Reformasi Birokrasi sebagai narasumber.

Related posts

Tim Gabungan TNI AL, BNN Dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 73 Kg Lebih Sabu Dan 10 Ribu Butir Ekstasi Di Perairan Aceh Utara

JournalReportase

Tim Monev Korsabhara Baharkam Polri Tinjau Operasi Nataru di Polda Sumut

JournalReportase

Dinginkan Suasana Pasca Pemilu Kapolres Lumajang Sambangi BEM STIE Widya Gama

JournalReportase

Leave a Comment