BANGKALAN- JOURNALREPORTASE- Persoalan Lingkungan di Kabupaten Bangkalan selalu menjadi masalah serius yang meresahkan masyarakat.
Kali ini datang dari salah satu perusahaan Kapal yang beraktivitas di Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan, adanya aktivitas di tengah-tengah pemukiman tersebut sangat berdampak terhadap kesehatan masyarakat sekitar, hal inilah yang mendorong PC PMII (Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) melakukan Aksi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan., Kamis, (17/2/22).
Koordinator Lapangan (Korlap), Rifa’i menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya DPRD Bangkalan harus memaksimalkan fungsi kontroling baik bagi instansi pemerintah, lembaga terkait atau investor yang masuk atau melakukan aktivitas di kabupaten Bangkalan.
DPRD Bangkalan harus menindaklanjuti PT. Ben Santoso, PT Gapura, dan PT BTS yang sudah mencemari Lingkungan pada khususnya di Daerah kecamatan Kamal.
- Berita Terkait : P3LJATIM yakin Pemotongan Kapal di Kamal Ilegal
Lalu, mendesak agar pihak industri dan DPRD Bangkalan memberikan jaminan pelayanan terhadap korban terdampak melalui mitra DPR. Dalam proses aktivitas sanblasting PT terkait harus melengkapi dengan filter atau pembatas sehingga tidak langsung kepada masyarakat.
Pihak PT terkait harus membuat jadwal pengerjaan yang mempertimbangkan arah angin supaya polusi tidak mengarah kepada masyarakat.
DPRD Bangkalan supaya menindak ketiga PT terkait yang menurut hasil kajian kami melanggar Perda Nomor 10 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dalam pasal 103 huruf (d).
DPRD Bangkalan harus secepatnya merencanakan pembuatan PERDA yang mengatur tentang aktivitas industri di Bangkalan.
” Apabila tuntutan kami tidak diindahkan selama tujuh kali dua puluh empat jam maka kami akan kembali datang dengan konten dan nuansa yang berbeda,” ujar Rifai.
Dalam penyampaian Aksi Rifa’i juga melontarkan pertanyaan kepada DPRD tentang legalitas Ketiga PT tersebut dan menyatakan DPRD telah menghianati Undang-undang.
“Apabila ada PT yang mencemari lingkungan, ada dua hal yang harus dilakukan oleh pemerintah atau pelaku pertama dalah penaggulangan kedua adalah pemulihan maka dari itu PC PMII menuntut pemerintah bertanggung jawab untuk menyelesaikan dan memberikan solusi kepada masyarakat terdampak, maka kami sampaikan dalam hal ini DPRD kabupaten Bangkalan telah menghianati amanah undang-undang, kami juga pertanyakan legalitas dari ketiga PT tersebut,” ungkap Rifa’i dalam Aksi.
Menanggapi aksi tuntutan tersebut, Ketua Komisi A dengan menjawab “Legal” sambil menganggukkan kepala.
Demo yang berlangsung sekitar satu jam itu diakhiri dengan mendapatkan tanda tangan kesepakatan dari Ketua DPRD atas pengabulan semua tuntutan aksi kecuali point yang harus membuat Perda.
(Mas ian)
