Akselerasi Sertifikasi Hak Atas Tanah

Jakarta-JROL,-  beberapa hari lalu tepatnya  14-16   Nopember  2016 Kementerian ATR/BPN  menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2016/2017 bertemakan   ‘Budayakan Etos Kerja Cerdas, Cermat, dan Kreatif dengan Filosofi Senang Memudahkan.

sekjen-bpn

Selama tiga hari, seluruh jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN termasuk Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pertanahan seluruh Indonesia melakukan evaluasi program dan kegiatan tahun 2016 serta merumuskan strategi percepatan pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2017.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, M. Noor Marzuki, menuturkan tahun 2017 sasaran kinerja Kementerian ATR/BPN akan meningkat secara akseleratif menjadi lima kali lipat dari tahun sebelumnya, yakni dari target pendaftaran tanah 1 juta sertifikat di tahun 2016 menjadi 5 juta sertifikat di 2017. Karena itu pemerintah telah mengidentifikasi hambatan serta melakukan terobosan untuk melaksanakan pendaftaran tanah secara sistematis.

Dari segi pembiayaan, dari target 5 juta sertifikat, hanya 2 juta bidang tanah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Noor Marzuki menjelaskan, pembiayaan untuk sisa 3 juta lainnya didapat melalui kerja sama dengan Pemerintah Daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), investor melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan sumber dana lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk hambatan kekurangan petugas ukur, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 33 Tahun 2016 tentang Surveyor Kadaster Berlisensi yang memberikan kewenangan kepada perorangan ataupun Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi berbentuk firma untuk menerima pekerjaan langsung dari Kementerian ATR/BPN atau dari masyarakat.

“Soal petugas ukur, kita akan melakukan swastanisasi, permen sudah diterbitkan,” jelas Noor Marzuki. Terakhir untuk Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menjadi tanggungan masyarakat dalam membuat sertifikat, Noor Marzuki menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan sistem ‘BPHTB Terutang’ di mana masyarakat tetap bisa mendapatkan sertifikat meskipun belum membayar BPHTB.

 

“Nanti akan tertulis (di sertifikat) BPHTB terutang, sewaktu-waktu mau dijual atau digadaikan harus dilunasi dulu,” kata dia.[red]

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *