Journal Reportase
Breaking News

Lukai Korban 13 Pelaku Tauran Dibekuk

JOURNALREPORTASE,-JAKARTA,-Polisi menetapkan 13 tersangka pelaku aksi kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit dan golok. Ironisnya, dari 13 pelaku yang ditetapkan tersangka 3 diantaranya adalah anak anak yang masih di bawah umur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, peristiwa tauran yang memakan korban sebanyak 4 orang itu, terjadi, Minggu 17/3/2019), di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur, berawal dari alasan dendam yang sebelumnya kelompok 3 serangkai pernah terlibat tauran dengan Anak-anak Warjenk.”Kelompok 3 Serangkai kalah, timbul balas dendam untuk menyerang kembali kelompok Warjenk dengan mengunakan senjata tajam,”ungkap Argo.

Dalam aksi balas dendam yang dilakukan kelompok 3 Serangkai, menyebakan 4 orang dari kelompok Warjeng mengalami luka parah terkena sabetan senjata tajam, yakni Ahmad Ilyas, mengalami luka bacok pada bagian tangan yang hampir putus, kemudian Aji Apriyansyah, mengalami luka bacok di kepala samping kanan. Fadel Afgan luka bacok pada bagian punggung, dada dan muka. Sedangkan Hafidz, luka pada bagian pelipis.

Keempat korban masih di rawat di rumah sakit Persahabatan dan RS Colombia.

“Laporan Polres Jakarta Timur, yang menyerang kelompok, 4 orang luka bacok, kepala hingga pala, punggung korban sudah ada di rumah sakit persahabatan dan kolombia,”tambah Argo Rabu, (20/03/2019), di PMJ

Argo melanjutkan dalam kejadian tauran tersebut Kepolisian dari Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum PMJ, berhasil mengamankan 13 orang dari kelompok 3 serangkai yang terlibat langsung dalam tauran, diantaranya, KV (16), Mhr (17), Ssr (17), LN (18), Mfd (24), Dms (19), FZ (21), Awl (20), Bbg (2) Ltf (20), Fjr (18), DN (18), Avn (18).

“Setelah di lakukan penyelidikan 3 anak-anak, 10 dewasa menjadi tersangka, satu di periksa semua ada 13, peran menyerang mengunakan batu dan menbawa samurai dan membacok juga, tanggan hingga putus, kemudian ada yang mengunakan motor,”beber Argo.

Atas perbuatannya 13 tersebut di kenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 2 ayat (1) tentang undang-undang kepemilikan senjata tajam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Related posts

Perluas Kerjasama, Panglima TNI dan Pangab Singapura Pimpin Sidang CARM Indosin HLC Ke-22

redaksi JournalReportase

Dandim 0501/JP BS Jalin Silaturrahim Dengan Mitra Babinsa dan Mitra Intel Kodim Jakarta Pusat

redaksi JournalReportase

Polisi Bongkar Sendikat Pemalsuan Surat Berharga Properti Tiga Tersangka Diamankan

redaksi JournalReportase

Leave a Comment