Journal Reportase
Breaking NewsKriminal

Sabu 11,5 Kg Dari Guangzhou Digagalkan Bea Cukai Soeta

Journal Reportase, Tangerang,-  Lagi- lagi Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta sukses   mengagalkan penyelundupan sabu sebanyak 11,5 kg  yang berasal dari  Guangzhou, China. Sabu tersebut diselundupkan melalui dua paket warter purifier berbentuk tabung besi.

Sabu  disembunyikan di dalam rongga tabung yang terdiri dari 12 tabung untuk mengelabui petugas. Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang mengatakan, sudah mencurigai sejak paket itu tiba, oleh karena petugas langsung berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri.

Menurut Erwin, petugas pun melakukan control delivery guna menangkap pelakunya.  Hasilnya, tim gabungan berhasil menangkap pelaku  ZL di Slipi, Jakarta Barat.

Tidak sampai di situ, petugas juga menangkap pelaku lain berinisial RC di salah satu apartemen di Jakarta Barat.“Keduanya merupakan WN China yang berperan sebagai penerima paket di Indonesia. Mereka berdua merupakan bagian dari jaringan Internasional pengedar narkotika,” kata Erwin, Senin, 26 September 2016 kemarin.

Selain itu, Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta juga sebelumnya berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika yang dibawa oleh penumpang asal Kenya berinisial BM. Pria tersebut membawa sabu dengan cara ditelan menggunakan kapsul berukuran besar pada 8 Agustus 2016 lalu dari Bangkok ke Jakarta.

Tersangka kemudian mencari cara agar bisa lolos dengan menyuap petugas Bea Cukai sebesar 3.000 dollar Amerika. Bukan dilepas, justru petugas Bea Cukai akhirnya mendapati 96 kapsul yang berada di dalam perut tersangka BM. “Diketahui 96 kapsul tersebut seberat 1,1 kilogram sabu,” katanya.

Kemudian penemuan tersebut langsung dikoordinasikan dengan Mabes Polri untuk melakukan control delivery. Hasilnya di salah satu hotel di Tanah Abang, Jakarta Pusat ditangkap dua tersangka lain berinisial S dan Z. “Kepada kami S mengatakan, diperintah oleh seseorang dengan inisial R untuk membawa 50 kapsul ke Solo. Sedangkan Z disuruh seseorang berinisial A untuk membawa sisa 46 kapsul,” ujarnya.

Keesokan harinya, petugas akhirnya berhasil meringkus R yang mengambil barang haram tersebut. Di Jalan Slamet Riyadi Solo akhirnya petugas menangkap seorang tersangka lagi berinisial YH.
“Adapun total barang haram tersebut menjadi 12,6 kg yang jika diestimasikan bernilai sekitar Rp24 miliar. [rd]

Related posts

Turunkan Disparitas Harga, Perhubungan Udara Lanjutkan Jembatan Udara

redaksi JournalReportase

Tekan Angka Kejahatan 3C : Polda Metro Gelar Patroli Gabungan, 140 Personel Gabungan Disiagakan di Jakarta Selatan

redaksi JournalReportase

Klarifikasi Kesalahpahaman di Kantor BUMNU PWNU Jawa Barat, Kasubdit 3 Jatanras Polda Jawa Barat Minta Maaf

redaksi JournalReportase

Leave a Comment