SUKOHARJO- JOURNALREPORTASE- Langkah tegas Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menonaktifkan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena bersama tiga personel lainnya mendapat apresiasi luas dari berbagai pihak.
Keputusan ini diambil menyusul polemik dan keluhan masyarakat terkait prosedur penggeledahan di Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran (HQ), Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kendati demikian, organisasi Pemantau Kinerja Aparatur untuk Keadilan Rakyat (PAKAR) menilai langkah tersebut belum cukup tuntas.
Ketua PAKAR, Ikhwan Andi Aziz, menegaskan bahwa evaluasi dan pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tidak boleh berhenti pada tingkat kapolres semata.
Ia mendesak agar Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Roy Siahaan, turut dimintai pertanggungjawaban sebagai pimpinan tertinggi kepolisian di wilayah tersebut.
”Ini menunjukkan Kapolri sangat serius menyikapi persoalan di lapangan. Ketika muncul keluhan masyarakat, pimpinan harus hadir, mendengar, dan mengambil langkah evaluasi,” ujar Ikhwan di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Meski demikian, Ikhwan mengingatkan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap fungsi pengawasan di tingkat regional.
Menurutnya, kesalahan dalam penindakan di lapangan tidak boleh hanya dibebankan kepada bawahan tanpa melihat sejauh mana kontrol dari pimpinan wilayah.
”Jangan sampai kesalahan di lapangan hanya dibebankan kepada anggota dan Kapolres. Harus dilihat pula bagaimana pengawasan Kapolda berjalan. Sebab, tanggung jawab pimpinan bukan hanya memastikan anggotanya berhasil menjalankan tugas, tetapi juga memastikan mereka bekerja sesuai prosedur,” tegasnya.
Sorotan tajam ini bermula dari aksi penggeledahan di Ponpes Hamalatul Quran pada 27 Oktober lalu.
Insiden tersebut memicu gelombang keluhan masyarakat menyusul dugaan intimidasi yang dialami oleh 12 santriwati dan empat ustazah.
PAKAR mengingatkan bahwa lingkungan lembaga pendidikan semestinya mendapatkan perlindungan khusus, bukan justru menimbulkan ketakutan akibat tindakan aparat.
Ikhwan tidak menampik bahwa kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan demi kepentingan hukum.
Namun, ia menekankan bahwa kewenangan tersebut tetap harus dibarengi dengan kepatuhan mutlak terhadap prosedur standar operasional (SOP) serta etika profesi.
Lebih lanjut, PAKAR meminta Kapolri agar tidak ragu mengambil tindakan tegas lebih jauh apabila hasil investigasi Propam membuktikan adanya indikasi kelalaian atau kelemahan pengawasan secara berjenjang.
”Jika ditemukan indikasi kelalaian atau lemahnya pengawasan dalam penerapan standar prosedur oleh jajaran di bawahnya, sepantasnya Kapolri juga mencopot Kapolda dari jabatannya. Jangan hanya bawahan yang menanggung konsekuensi, sementara pimpinan lepas dari tanggung jawab,” tandasnya.
Di sisi lain, PAKAR menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara utama, yakni kasus pembakaran dan perusakan warung yang menjadi latar belakang penggeledahan, tetap harus berjalan secara profesional dan objektif.
Namun, penegakan hukum tersebut tidak boleh dijadikan dalih untuk membenarkan tindakan aparat yang menyimpang dari koridor hukum.
”Jangan sampai persoalan ini selesai hanya dengan pergantian pejabat. Yang lebih penting adalah memastikan pengawasan berjalan dan kejadian serupa tidak terulang. Polisi harus tegas terhadap pelaku kejahatan, tetapi tetap melindungi masyarakat,” pungkas Ikhwan.
