Journal Reportase
Breaking News

Bareskrim Polri Tetapkan 245 Perorangan dan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Rekomendasikan Pencabutan 23 Izin Usaha

PONTIANAK- JOURNALREPORTASE- Bareskrim Polri menetapkan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia.

Kebijakan tegas ini disampaikan dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla yang dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, pada Kamis (29/10/2026).

​Komjen Pol. Asep Safrudin menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara objektif dan tanpa kompromi terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan, baik perorangan maupun korporasi.

Menurutnya, proses penyidikan ini berlandaskan pada alat bukti yang kuat melalui metode Scientific Crime Investigation.

​”Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat,” ujar Asep.

​Berdasarkan data Polri dalam penanganan perkara perorangan, tercatat sebanyak 287 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare.

Polda Kalimantan Barat mencatatkan jumlah laporan terbanyak yakni 68 laporan, diikuti oleh Polda Riau dengan 59 laporan, serta Polda Kalimantan Tengah sebanyak 43 laporan.

​Sementara itu, pada sektor korporasi, penyidik menangani 104 laporan polisi dengan luasan lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Dari 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing, sedangkan 16 lainnya adalah perusahaan dalam negeri.

​Tidak hanya menetapkan tersangka, penyidik Bareskrim Polri juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi. Rekomendasi ini didasarkan pada hasil penyidikan serta indikator pelanggaran, seperti kebakaran yang terjadi secara berulang, titik api awal yang berasal dari wilayah konsesi, hingga minimnya sarana dan prasarana penanggulangan karhutla di perusahaan tersebut.

​Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan bahwa penanganan karhutla menuntut sinergi lintas sektor, mulai dari penindakan hukum hingga langkah pencegahan preventif di tingkat akar rumput. Kunjungan Kabareskrim ke Kalimantan Barat pun menjadi bentuk nyata tindak lanjut arahan Kapolri untuk meninjau langsung kondisi di lapangan.

​”Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mendorong langkah pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat, dengan dukungan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, TNI, serta seluruh unsur terkait,” jelas Trunoyudo.

​Guna mendukung penanganan darurat dan mitigasi di lapangan, Polri telah mengerahkan 1.000 personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) dari berbagai unsur termasuk Korps Brimob, serta 403 personel khusus untuk menggalakkan edukasi pencegahan kepada warga.

Selain itu, Polri turut menyiagakan tenaga medis guna membantu masyarakat terdampak serta para petugas yang berjibaku di lapangan.

​Melalui langkah ini, Polri mengimbau masyarakat agar menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar serta mengajak seluruh elemen publik untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan.

Pengembangan penyidikan terhadap kasus-kasus karhutla ini akan terus berlanjut seiring dengan temuan alat bukti baru sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Related posts

Bupati Ahmed Zaki Minta Warga Kosambi Abaikan Surat Kesepakatan

redaksi JournalReportase

Bareskrim Polri Musnahkan Barang Bukti 214 Ton Narkoba

redaksi JournalReportase

Kasat Brimob Polda Sulsel Selamatkan Pelaku Dari Amukan Warga

Leave a Comment

KLIK BAHASA BERITA»