BOGOR-JOURNALREPORTASE- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial MFA alias Faisal (33) yang diduga kuat sebagai pengedar obat keras tertentu (OKT) jenis Tramadol. Penangkapan ini dilakukan di wilayah Kampung Pilar, Kelurahan Sindangbarang, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari rangkaian operasi kepolisian yang masif digencarkan melalui Operasi Antik Lodaya 2026.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan,, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan maraknya dugaan aktivitas jual beli obat-obatan terlarang di kawasan Bogor Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional Satresnarkoba Polresta Bogor Kota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan observasi mendalam di lokasi kejadian.
”Petugas kemudian mendatangi seorang pria yang berada di sekitar tempat kejadian perkara. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 300 butir Tramadol serta satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku,” ujar Hendra Rochmawan.
Berdasarkan hasil pendalaman, pelaku melancarkan aksinya dengan modus operandi menjual obat keras secara ilegal menggunakan sistem Cash On Delivery (COD) atau ketemuan langsung dengan pembeli.
Kombes Pol. Hendra Rochmawan menegaskan bahwa keberhasilan ini mencerminkan komitmen tegas kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan keras di tengah masyarakat. “Polda Jawa Barat bersama jajaran akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba dan obat-obatan tertentu yang disalahgunakan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat-obatan ilegal di lingkungannya,” tegasnya.
Ia menambahkan, sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat krusial guna mencegah penyalahgunaan obat-obatan yang tidak hanya membahayakan kesehatan fisik, tetapi juga berpotensi merusak masa depan generasi muda.
Saat ini, tersangka MFA bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Satreskoba Polresta Bogor Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan jaringan peredaran obat keras tersebut.
Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat senantiasa menjauhi segala bentuk penyalahgunaan obat ilegal demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di Kota Bogor.
