Journal Reportase
Nasional

Kakorlantas Polri: Zero Toleransi untuk Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang ​

JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Aries Syahbudin, menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk pelanggaran, khususnya praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan satuan lalu lintas.

Setiap personel yang terbukti melakukan pungli diinstruksikan untuk ditindak tegas, bahkan dengan ancaman pencopotan dari tugas atau jabatan pada hari yang sama.

​Penegasan tersebut disampaikan Kakorlantas Polri saat memberikan arahan Commander’s Wish kepada para Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda dan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) di seluruh Indonesia melalui pertemuan daring via Zoom, Kamis (15/10/2026).

​Arahan ini sejalan dengan Commander’s Wish Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto yang mengusung tagline “Polisi Bersama Masyarakat”. Kebijakan ini menekankan pentingnya kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui pelayanan publik yang bersih, profesional, humanis, serta bebas dari praktik pungli.

​”Tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan tugas maupun pelayanan kepolisian. Setiap dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti secara serius, objektif, dan melalui mekanisme yang berlaku,” ujar Brigjen Aries Syahbudin dalam arahannya.

​Selain penindakan tegas terhadap pelanggar, Kakorlantas juga mewajibkan setiap pengaduan masyarakat (dumas) untuk diproses sesuai standar operasional prosedur (SOP) secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Penanganan pengaduan harus dilakukan secara tertib dan terukur, disertai tindak lanjut yang jelas agar pengawasan dan kualitas pelayanan publik dapat berjalan optimal.

​Optimalisasi Pelayanan dan Pengawasan di Lapangan

​Selain penegakan disiplin internal, Kakorlantas menginstruksikan jajaran lalu lintas untuk mengoptimalkan pengaturan arus kendaraan pada pagi hari, khususnya di titik-titik rawan kemacetan, persimpangan, kawasan sekolah, dan jalur utama. Kehadiran personel di lapangan diharapkan mampu mengantisipasi kepadatan, mencegah potensi kecelakaan, serta memberikan pelayanan yang responsif kepada pengguna jalan.

​Terkait pelayanan publik seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), hingga penindakan pelanggaran, jajaran kepolisian diminta untuk memastikan seluruh persyaratan, prosedur, dan biaya resmi diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.

​Pengawasan di loket-loket pelayanan juga diperketat guna menutup celah praktik percaloan. Seluruh pembayaran wajib menggunakan mekanisme resmi yang disertai bukti pembayaran sah.

​Pengawasan dan Evaluasi Berkala
​Sebagai langkah pencegahan jangka panjang, Kakorlantas meminta para Dirlantas Polda dan Kasatlantas untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala.

Seluruh pelaksanaan tugas diwajibkan sesuai SOP, disertai pemantauan kehadiran personel serta pencatatan dokumentasi atas setiap kegiatan dan kendala di lapangan sebagai bahan evaluasi.

​Melalui arahannya, Kakorlantas berharap seluruh jajaran lalu lintas dapat terus meningkatkan integritas, kedisiplinan, dan kualitas pelayanan publik, demi mewujudkan Polri yang profesional, transparan, akuntabel, serta benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Related posts

Kunker, Kapolda Banten Berikan Apresiasi Untuk Polres Serang Kota

redaksi JournalReportase

Dandim 0505/JT Pantau Serbuan Vaksinasi Panasonic Gobel

redaksi JournalReportase

Tudingan TNI Ada Di Balik Kerusuhan Dinilai Upaya Pecah Belah, Publik Diminta Menahan Diri

redaksi JournalReportase

Leave a Comment

KLIK BAHASA BERITA»