Journal Reportase
Breaking News

Kasus Firli Bahuri “Mangkrak” Dua Tahun Lebih, ITW Desak Kepemimpinan Baru Polri Ambil Sikap Tegas: P21 atau SP3!

​JAKARTA- JOURNALREPORTASE – Kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, telah berjalan lebih dari dua tahun di ruang penyidik Polda Metro Jaya tanpa kejelasan hukum yang pasti.

Hingga saat ini, berkas perkara belum juga dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.
​Penetapan Firli sebagai tersangka dilakukan oleh Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada 22 November 2023 di bawah kepemimpinan Kapolda Metro Jaya saat itu, Komjen Karyoto, dan Direktur Reserse Kriminal Khusus yang kini telah bergeser ke Mabes Polri.

Namun, sejak perpindahan tongkat estafet kepemimpinan, penanganan perkara ini dinilai jalan di tempat.

​Masuknya kepemimpinan baru di tubuh Kepolisian Republik Indonesia—dengan dilantiknya Jenderal Suyudi sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Komjen Dadang Hartanto sebagai Kapolda Metro Jaya yang baru saja diserahterimakan pada Jumat (9/10/2026), membawa harapan baru bagi publik untuk menuntaskan perkara ini.

​Desakan “Tersangka Seumur Hidup” Harus Diakhiri

​Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, menegaskan agar kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut hingga membentuk opini publik mengenai adanya “tersangka seumur hidup”.

Menurutnya, kondisi ini tidak hanya menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, tetapi juga mencederai rasa keadilan dalam penegakkan hukum.

​”Jika tidak dijalankan, ambil sikap tegas P21 atau SP3-kan. Polda harus punya sikap dan komitmen, apakah kasus Firli dilanjutkan atau terus terbungkus di meja penyidik tanpa kejelasan,” ujar Edison, di Polda Metro Jaya, Jumat (9/10/2026).

​Ia menambahkan, pembiaran perkara tanpa kepastian hukum akan menciptakan noda tersendiri bagi status hukum Firli Bahuri beserta keluarganya.

Dengan mengusung tagline Polri bersama masyarakat di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Suyudi, marwah kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum yang berkeadilan diharapkan dapat segera dibuktikan.

​Sebagai pengingat, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, atau penerimaan hadiah/janji terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak 22 November 2023.

Meskipun menyandang status tersangka selama lebih dari dua tahun, penyidik Polda Metro Jaya tercatat belum pernah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

​Firli dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP, serta tambahan sangkaan terkait pertemuan dengan pihak yang berperkara (Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK) dan dugaan TPPU.

​Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebelumnya telah mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara ini kepada Polda Metro Jaya pada 7 Agustus 2025, karena petunjuk jaksa (P-19) belum terpenuhi oleh penyidik hingga batas waktu yang ditentukan.

​Upaya hukum melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sempat diajukan oleh pihak Firli untuk menguji keabsahan penetapan tersangka berakhir dengan penolakan hingga pencabutan oleh pemohon.

​Kini, publik menanti langkah konkret dari Kapolda Metro Jaya yang baru, Komjen Dadang Hartanto, untuk menunjukkan komitmen penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan di wilayah hukum Ibu Kota. (red)

Related posts

Polres Metro Jakarta Barat Dapat Penghargaan Promoter Reward

redaksi JournalReportase

Bimbingan Teknis Penyusunan Naskah Kebijakan, dan Naskah Urgensi Tahun Anggaran 2023 di gelar dihotel Claro Makasar

journalreportase

Pemerintah Kucurkan KUR Rp 23 Triliun

Leave a Comment

KLIK BAHASA BERITA»