Journal Reportase
Breaking News

Polda Metro Jaya Tetapkan Masinis KA Argo Bromo Anggrek Sebagai Tersangka Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

JAKARTA- JOURNALREPORTASE – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka atas tragedi kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur yang menewaskan 16 orang dan melukai 69 lainnya. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi menggelar penyidikan mendalam berbasis scientific train investigation.

​Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menyampaikan duka cita mendalam kepada para korban dan keluarga sebelum memaparkan hasil penyidikan di Mapolda Metro Jaya.

​”Pertama-tama kami menyampaikan duka cita dan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya kepada korban dan keluarga korban atas musibah kecelakaan tersebut. Semoga para korban yang meninggal mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan,” ujar Dewa Putu Gede Anom, di Mapolda Metro, Selasa (29/9/2026).

​Dewa menjelaskan, kronologi insiden bermula pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 20.52 WIB. Saat itu, sebuah taksi online mengalami mogok di jalur perlintasan rel. Kejadian tersebut menyebabkan KRL 5568A relasi Kampung Bandan–Cikarang terhenti di Jalur 1 Stasiun Bekasi Timur, meskipun indikator sinyal menunjukkan rambu hijau.

​Tak lama berselang, sekitar pukul 20.55 WIB, KA 4B Argo Bromo Anggrek relasi Gambir–Surabaya Pasar Turi melaju di jalur yang sama dan menabrak bagian belakang gerbong khusus wanita KRL 5568A. Benturan keras tersebut mengakibatkan kerusakan berat pada sejumlah gerbong serta memakan puluhan korban jiwa dan luka-luka.

​Guna mengusut kasus ini secara transparan dan akuntabel, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerapkan metode scientific train investigation. Penyidik memeriksa 54 saksi, menganalisis rekaman CCTV, data logger, serta rekaman komunikasi antara Pengatur Perjalanan Kereta Api (PKP) dan masinis. Pengusutan ini juga melibatkan jajaran ahli lintas disiplin, mulai dari ahli kedokteran forensik, digital forensik, perkeretaapian, persinyalan, hingga ahli hukum pidana.

​”Berdasarkan hasil analisis data logger, diketahui bahwa tindakan pengereman darurat (emergency brake) telah dilakukan oleh masinis KA Argo Bromo Anggrek pada pukul 20.51.54 WIB, saat posisi kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik benturan,” ungkap Dewa.

​Berdasarkan pemenuhan alat bukti dan hasil investigasi komprehensif tersebut, penyidik menetapkan masinis AN sebagai tersangka. AN dijerat dengan Pasal 324 dan/atau Pasal 474 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), serta/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 hingga 12 tahun penjara.

​”Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami memastikan proses hukum di Polda Metro Jaya dilaksanakan secara profesional, transparan, objektif, dan berbasis alat bukti,” tegas Dewa.

​Penanganan perkara ini terbagi menjadi dua ranah. Kejadian awal terkait taksi online di perlintasan ditangani oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota dan berkasnya telah berproses bersama kejaksaan. Sementara itu, peristiwa kecelakaan atau benturan antarkereta ditangani secara khusus oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Related posts

Ditresnarkoba Polda Kaltim Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Kukar dalam Operasi Antik Mahakam

redaksi JournalReportase

Kapolres Lumajang Lepas 423 Personil Kawal Kotak Suara Hingga TPS

redaksi JournalReportase

Join Operasi Selama Dua Bulan Bareskrim Polri Ungkap 80 Perkara 136 tersangka : Ini Total Jenis Narkoba dan Obat Terlarang yang Berhasil Disita

redaksi JournalReportase

Leave a Comment

KLIK BAHASA BERITA»