Journal Reportase
Breaking News

Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Perizinan, Bupati Gowa HT Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

JAKARTA- JOURNALREPORTASE Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan Bupati Gowa, HT, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, untuk periode 2025–2026.

​Penetapan status tersangka ini merupakan hasil penyidikan bersama (joint investigation) antara penyidik Kortastipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Satreskrim Polres Gowa. Sebelum menetapkan tersangka, tim penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi, empat ahli, serta menggeledah empat lokasi berbeda.

​Direktur Tindak Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, mengonfirmasi bahwa keputusan tersebut diambil usai dilakukannya gelar perkara oleh tim penyidik.

​“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” ujar De Deo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

​De Deo menjelaskan, dugaan korupsi ini berkaitan dengan serangkaian proses perizinan dan kegiatan di Kabupaten Gowa. Di antaranya pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), izin pembukaan gerai Indomaret, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring, hingga dana sponsorship acara Beautiful Malino.

​Dalam praktiknya, HT diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk mengarahkan proses perizinan sekaligus meminta imbalan uang atau manfaat lain. Dalam menjalankan aksinya, HT dibantu oleh sosok berinisial HA yang bertindak menyampaikan permintaan, menerima, serta mengelola dana atas perintah Bupati.

​Salah satu modus yang didalami adalah permintaan dana yang diklaim sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru Indomaret. Total dana yang telah diserahkan sebanyak tiga kali penyerahan tersebut mencapai Rp850 juta.

​Selain itu, penyidik menemukan indikasi penerimaan satu unit rumah di perumahan Royal Spring dengan potongan harga mencapai 70 persen dari harga asli Rp1,4 miliar, sehingga hanya dibayar Rp420 juta atas nama pihak lain. Uang pembayaran tersebut diduga berasal dari kickback pengadaan enam unit ambulans di Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 senilai Rp3,8 miliar.

​Penyidik juga masih mendalami dugaan aliran dana sponsorship Beautiful Malino sebesar Rp100 juta yang dikaitkan dengan izin pembukaan gerai.

​Sita Aset Mewah dan Jerat Pasal TPPU

​Seiring dengan penetapan tersangka, Polri turut menyita sejumlah aset yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana korupsi. Aset tersebut meliputi satu unit rumah di Royal Spring Kabupaten Gowa senilai Rp1,4 miliar, satu unit rumah di kawasan Waterfront Makassar senilai Rp3,5 miliar, serta satu unit mobil Toyota Hiace keluaran 2025 senilai Rp682 juta.

​Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Indra Lutrianto Amstono, menegaskan bahwa penelusuran aset dan aliran dana masih terus berjalan.

​Atas perbuatannya, HT dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Tak hanya itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

​Pihak kepolisian dijadwalkan akan segera memanggil dan memeriksa HT dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, menambahkan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring berjalannya proses penyidikan.

Related posts

Ungkap Kasus Pornografi Berbasis Elektronik, Polsek Grogol Petamburan Amankan MR

redaksi JournalReportase

Ditresnarkoba Polda Metro Tangkap 539 Tersangka

Amankan 2 Kilo Sabu Dari Sindikat Jaringan Narkoba Lintas Propinsi, Satu Pelaku Ditangkap Satu DPO

redaksi JournalReportase

Leave a Comment

KLIK BAHASA BERITA»