Journal Reportase
Breaking News

DPO Kasus Judi Online Rp1 Triliun Ditangkap di Thailand, Bareskrim Polri Pulangkan Tersangka FP ke Indonesia

JAKARTA -JOURNALREPORTASE- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap dan memulangkan FP, tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus perjudian online jaringan internasional. FP ditangkap di Thailand setelah sempat melarikan diri ke beberapa negara.

​Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama ketat antara Dittipidsiber Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Kepolisian Thailand, dan Imigrasi Thailand.

​”Pada malam hari ini kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bersama dengan SET NCB Interpol dan tentunya dibantu oleh Imigrasi, melakukan penangkapan terhadap tersangka FP,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Koes Heriyanto di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

​Terlibat Jaringan Situs Judi Beromzet Rp1 Triliun

​Setyo menjelaskan, FP merupakan salah satu tersangka utama dalam perkara perjudian online yang mengoperasikan situs Empire88, 1XBET, dan AJ8KEREN. Ketiga platform tersebut menyediakan berbagai jenis permainan judi daring, mulai dari slot, kasino, hingga taruhan olahraga.

​Dari hasil penyidikan awal, nilai perputaran uang pada ketiga situs tersebut terbilang fantastis. Untuk periode Januari hingga April 2026 saja, perputarannya diperkirakan mencapai Rp1 triliun.

​Sebelum menanggulangi pelarian FP, penyidik telah memproses hukum lima tersangka lain pada 13 dan 21 Juli 2026. Para tersangka terdahulu berperan menyediakan badan usaha (PT) serta rekening bank penampung dana transaksi judi online tersebut.

​”Dari hasil penyidikan, kami mendapatkan keterangan dari beberapa tersangka yang telah kami amankan terkait penyediaan PT dan rekening bank yang digunakan untuk menampung transaksi pada website perjudian online tersebut,” ujar Setyo.

​Pengejaran Lintas Negara

​FP resmi ditetapkan sebagai DPO pada 29 Juli 2026 setelah terdeteksi kabur ke luar negeri. Bareskrim Polri kemudian berkoordinasi dengan jaringan kepolisian internasional untuk mengacak keberadaannya.

​Pada 10 September 2026, tim penyidik berkoordinasi dengan Atase Kepolisian RI di Singapura. Dari informasi yang didapat, FP terdeteksi sudah bergerak meninggalkan Singapura menuju Thailand.

​Tim gabungan langsung bergerak cepat menjalin komunikasi dengan otoritas setempat. FP akhirnya berhasil diringkus pada 22 September 2026 sekitar pukul 17.30 waktu Thailand.

​”Tersangka tersebut melarikan diri ke luar negeri dan dengan kerja sama kami dengan pihak Thailand, kami dapat menangkap yang bersangkutan dan membawa kembali ke Indonesia,” jelas Setyo.

​Saat ini, FP sudah tiba di Indonesia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri masih mendalami keterlibatan FP serta jaringan pihak lain yang terafiliasi dengannya.

​”Untuk rilis resminya nanti, kita akan jelaskan peran pelaku ini, baik dalam kooperasinya maupun pelariannya,” pungkas Setyo.

Related posts

Tuntutan 7 Bulan Penjara Terhadap Tersangka Kekerasan Anak Nindy Ayunda, KPAKA Desak Jokowi Copot Jaksa Agung

redaksi JournalReportase

Hadirnya Online SKCK Dan SIP Di Polres Depok Sebagai Wujud Pelayanan Cepat dan Akurat

redaksi JournalReportase

Jaga Stabilitas Harga, Kabareskrim Polri Dampingi Menteri Pertanian Kunker Ke Pabrik Gula

redaksi JournalReportase

Leave a Comment

KLIK BAHASA BERITA»