Journal Reportase
News

FRAT Soroti Penguasaan Kawasan Hutan PT Singlurus Pratama

JAKARTA — Front Rakyat Anti Tambang (FRAT) menyoroti aktivitas pertambangan PT Singlurus Pratama di Kalimantan Timur. Mereka menilai persoalan perusahaan tersebut tidak semata berkaitan dengan perizinan tambang, tetapi juga menyangkut penguasaan tanah, kawasan hutan, lingkungan, dan ruang hidup masyarakat.

FRAT menyatakan aktivitas pertambangan menempatkan tanah, hutan, dan batubara sebagai komoditas yang menjadi bagian dari akumulasi modal. Di sisi lain, masyarakat disebut menghadapi persoalan konflik lahan, kerusakan lingkungan, hingga kehilangan sumber penghidupan.

“Negara tidak boleh hanya hadir sebagai pemberi izin dan pelayan investasi, tetapi wajib memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat bagi rakyat serta melindungi lingkungan dan ruang hidup masyarakat,” kata FRAT dalam keterangannya.

Sorotan itu mengemuka setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan pada 31 Agustus 2026 mengambil alih kembali 111,71 hektare kawasan Tahura Bukit Soeharto yang digunakan PT Singlurus Pratama. Pemerintah menyatakan penggunaan kawasan tersebut tidak dilengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan menghitung potensi denda sekitar Rp147,3 miliar.

Bagi FRAT, persoalan tersebut tidak berhenti pada pengenaan denda atau pengambilalihan kawasan. Mereka mempertanyakan bagaimana aktivitas pertambangan dapat berlangsung, mekanisme pengawasan yang dilakukan pemerintah, serta proses pemberian izin dan penggunaan kawasan tersebut.

“Bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung, siapa yang mengawasi, bagaimana izin dan penggunaan kawasan diberikan, serta mengapa negara baru bertindak setelah persoalan tersebut muncul?” ujar FRAT.

FRAT juga menyoroti persoalan tanah transmigrasi dan sengketa lahan masyarakat, termasuk persoalan ganti rugi dan dampak lingkungan. Menurut mereka, konflik tersebut menunjukkan bahwa persoalan pertambangan tidak hanya menyangkut urusan administratif perusahaan, tetapi juga hak masyarakat atas tanah, lingkungan yang baik dan sehat, serta keberlanjutan kehidupan.

PT Singlurus Pratama disebut terhubung dengan modal Thailand melalui Lanna Resources yang memiliki 65 persen saham. FRAT mempertanyakan distribusi manfaat ekonomi dari kegiatan pertambangan tersebut ketika keuntungan perusahaan berjalan beriringan dengan persoalan sosial dan ekologis yang dihadapi masyarakat.

“Siapa yang menguasai keuntungan, dan siapa yang menanggung kerugian?” kata FRAT. Mereka menilai persoalan muncul ketika keuntungan terkonsentrasi pada perusahaan dan pemilik modal, sedangkan konflik tanah, kerusakan ekologis, dan hilangnya ruang hidup ditanggung masyarakat.

FRAT mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas PT Singlurus Pratama, meliputi izin, kawasan hutan, tanah transmigrasi, produksi, reklamasi, dan kegiatan pascatambang. Mereka juga meminta informasi mengenai kegiatan pertambangan dibuka kepada publik sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, FRAT meminta seluruh sengketa tanah dan persoalan ganti rugi diselesaikan dengan melibatkan masyarakat terdampak. Mereka menegaskan pemulihan lingkungan dan ruang hidup harus menjadi tanggung jawab perusahaan, bukan dibebankan kepada masyarakat ataupun negara.

FRAT juga menyerukan penghentian intimidasi, kriminalisasi, dan pembungkaman terhadap masyarakat yang memperjuangkan tanah, lingkungan, dan hak hidupnya. Mereka menegaskan pengelolaan sumber daya alam harus mengacu pada mandat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yakni untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Related posts

Rentetan Kekerasan TNI terhadap Sipil: Bukti Kegagalan Sistemik dan Darurat Reformasi Militer

redaksi JournalReportase

DPP GMNI “Sentil” Polri Supaya Usut Tuntas Kasus Dugaan Oknum Polisi Tewaskan Pelajar di Tual

redaksi JournalReportase

Pansus TRAP Hentikan Sementara Tambang Kampial, Legalitas dan Dasar Pengelolaan Dipertanyakan

redaksi JournalReportase

Leave a Comment

KLIK BAHASA BERITA»