JAKARTA- JOURNALREPORTASE Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara resmi meluncurkan Sistem Pembayaran Denda Tilang Terintegrasi dan STNK Digital melalui aplikasi Digital Korlantas. Peluncuran ini berlangsung dalam acara Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Inovasi tersebut menjadi langkah nyata penguatan transformasi digital pelayanan Korlantas Polri guna memberikan kemudahan, kepastian hukum, serta akses layanan publik yang lebih responsif dan praktis.
Melalui Sistem Pembayaran Denda Tilang terintegrasi di aplikasi Digital Korlantas, masyarakat yang melanggar lalu lintas kini dapat mengonfirmasi data sekaligus membayar titipan denda secara digital. Layanan ini juga terhubung langsung dengan proses pelimpahan dana ke Rekening Penampungan Lainnya milik Kejaksaan.
Mekanisme operasional sistem baru ini terikat langsung dengan penindakan berbasis elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE):
- Verifikasi & Notifikasi: Pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE diverifikasi oleh petugas Korlantas. Notifikasi otomatis dikirimkan ke pelanggar untuk dikonfirmasi melalui aplikasi Digital Korlantas.
- Pembayaran Transparan: Pelanggar melakukan top up dan pembayaran titipan denda maksimal melalui fitur LantasPay. Dana tersebut kemudian diteruskan ke Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan untuk kebutuhan proses persidangan.
- Pengembalian Sisa Denda: Setelah putusan persidangan terbit, status perkara diperbarui secara otomatis di aplikasi. Jika nilai denda akhir yang ditetapkan pengadilan lebih rendah dari titipan awal, selisih dana langsung dikembalikan secara otomatis ke saldo pengguna beserta notifikasi pemberitahuan.
Bersamaan dengan sistem pembayaran tilang, Korlantas Polri turut menghadirkan STNK Digital sebagai pelengkap dokumen fisik kendaraan. Dokumen digital ini memungkinkan pemilik kendaraan mengakses bukti legitimasi pengoperasian kendaraan kapan saja cukup melalui ponsel pintar.
Data STNK Digital terhubung langsung dan divalidasi secara real-time dengan pangkalan data kendaraan bermotor Korlantas Polri. Untuk pemeriksaan di lapangan, petugas cukup memverifikasi dokumen melalui kode QR dinamis yang tersertifikasi secara digital. Guna mengantisipasi potensi pemalsuan dan kebocoran data, dokumen digital ini dibekali proteksi keamanan khusus yang mencegah tangkapan layar (screenshot) maupun perekaman layar ponsel.
Hadirnya kedua layanan terintegrasi ini sejalan dengan semangat tema Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri”, dalam mewujudkan pelayanan lalu lintas yang semakin modern, humanis, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
