JAKARTA– JOURNALREPORTASE -Jajaran Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat merilis hasil pengungkapan dua kasus peredaran narkotika dan obat-obatan keras daftar G di wilayah hukumnya.
Penindakan yang merupakan bagian dari Operasi Nila Jaya 2026 ini berbuah penangkapan tiga orang tersangka beserta barang bukti ratusan gram narkotika dan ratusan butir obat keras.
Kapolsek Kembangan Kompol Moch. Taufik Iksan, S.H., M.H., menegaskan bahwa operasi ini menyasar jaringan peredaran gelap yang meresahkan warga Jakarta Barat.
Detail Pengungkapan Kasus Narkotika pada Sabtu, (12/9/2026) di Jalan Mushollah Al Ikhlas, Kelurahan Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, sekitar pukul 04.20 Wib. Tersangka: FH alias Kadir (36) dan FA (40).
Barang Bukti: 2 paket sabu 19,1 gram, 1 paket ketamin 101,21 gram, 1 unit timbangan digital, 1 bendel plastik klip, serta 2 unit ponsel.
Kasus Obat Keras Daftar G, Senin, 14 September 2026, di Jl. Manunggal, Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat. Tersangka: RF (25). Modus Operandi: Mengelabui petugas dan masyarakat dengan menjajakan obat keras di balik kedok toko kosmetik.
Barang Bukti: 156 butir Tramadol, 84 butir Trihexyphenidyl, 13 butir Hexymer, dan 1 unit ponsel.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) subsider Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kepolisian memastikan akan terus memperketat pengawasan untuk memberantas peredaran barang haram tersebut.
