Oleh: Arif Yunianto (Pemimpin Redaksi Journalreportase.com)
Pembatalan Operasi Patuh 2026 melalui STR/2414/IX/OPS.1.3./2026 tertanggal 15 September 2026 menyisakan pertanyaan yang tidak sederhana. Secara administratif, pembatalan sebuah operasi tentu berada dalam ruang kewenangan manajemen operasional Polri. Namun ketika alasan yang dikemukakan adalah “perkembangan Sitkamtibmas”, publik patut bertanya: perkembangan seperti apa yang dimaksud, seberapa serius tingkat kerawanannya, dan apa konsekuensinya terhadap pengawasan lalu lintas?
Persoalannya bukan semata-mata batal atau tidaknya Operasi Patuh. Yang lebih penting adalah apakah fungsi yang hendak dicapai melalui operasi tersebut tetap dijalankan. Perkap Nomor 8 Tahun 2021 menegaskan bahwa operasional Polri harus terencana, sistematis, terpadu, dan berkesinambungan. Kegiatan kepolisian sehari-hari pun mencakup deteksi dini, preemtif, preventif, dan penegakan hukum.
Karena itu, alasan “Sitkamtibmas” seharusnya tidak berhenti sebagai frasa administratif. Jika memang terdapat kondisi yang membuat operasi penegakan hukum secara masif dan serentak berpotensi menimbulkan kerawanan, publik berhak mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai dasar pertimbangannya. Transparansi semacam ini penting agar keputusan tersebut tidak ditafsirkan sebagai pengurangan kehadiran negara di ruang publik.
Yang paling menarik justru alasan bahwa kegiatan kepolisian yang berinteraksi langsung dengan masyarakat dikhawatirkan menimbulkan kerawanan. Ini harus dibaca secara hati-hati. Kehati-hatian memang merupakan prinsip penting dalam operasi kepolisian, tetapi apabila interaksi antara polisi dan masyarakat dipandang sebagai sumber potensi konflik, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana Polri memperbaiki pola komunikasi dan pendekatan di lapangan.
Polisi tentu tidak mungkin menjalankan tugas pemeliharaan keamanan dengan menghindari masyarakat. Tugas kepolisian justru menuntut kehadiran di tengah masyarakat. Karena itu, apabila risiko interaksi meningkat, jawabannya semestinya tidak selalu berupa pengurangan kehadiran, tetapi juga evaluasi terhadap metode, skala, sasaran, komunikasi, dan pola penindakan.
Di sisi lain, pembatalan Operasi Patuh tidak berarti hukum lalu lintas berhenti berlaku. Polisi tetap dapat melakukan patroli, penindakan terhadap pelanggaran, kegiatan edukasi, serta memanfaatkan teknologi penegakan hukum. Korlantas sendiri dalam pelaksanaan operasi keselamatan sebelumnya menggabungkan edukasi, pencegahan, teguran, dan penegakan hukum melalui ETLE.
Justru di sinilah tuntutan kepada Polri menjadi lebih besar. Jika operasi dibatalkan karena pertimbangan keamanan, harus ada skema pengganti yang jelas. Apakah pengawasan dialihkan kepada patroli rutin? Apakah ETLE dioptimalkan? Apakah titik rawan kecelakaan mendapat perhatian lebih besar? Atau apakah pendekatan edukasi dan pencegahan akan diperluas? Tanpa jawaban tersebut, pembatalan mudah dipersepsikan sebagai kekosongan kebijakan.
Dari perspektif manajemen, pembatalan operasi yang telah direncanakan sebelumnya juga layak dievaluasi. Bukan untuk serta-merta menyimpulkan bahwa perencanaannya buruk, melainkan untuk mengetahui apakah perubahan situasi memang benar-benar baru muncul menjelang pelaksanaan atau sebenarnya sudah dapat diproyeksikan sejak tahap perencanaan. Evaluasi semacam ini penting agar proses perencanaan operasi ke depan semakin adaptif terhadap dinamika Kamtibmas.
Perkap Nomor 8 Tahun 2021 sendiri mengenal berbagai bentuk operasi kepolisian, termasuk operasi pemeliharaan keamanan dan operasi penegakan hukum, dengan penilaian yang memperhitungkan sasaran, target, kesiapan, hingga dampak negatif operasi. Artinya, manajemen operasi tidak semestinya dipahami sebagai pilihan biner antara “digelar penuh” atau “dibatalkan”.
Karena itu, apabila kondisi lapangan memang tidak memungkinkan penegakan hukum secara masif dan serentak, publik layak mempertanyakan apakah tersedia pilihan lain yang lebih adaptif. Pengurangan skala, perubahan sasaran, penguatan edukasi, optimalisasi ETLE, atau peningkatan patroli berbasis titik rawan dapat menjadi bagian dari strategi, sepanjang sesuai dengan ketentuan dan analisis situasi yang dimiliki Polri.
Ada satu hal yang tidak boleh dilupakan: keselamatan lalu lintas tidak mengenal istilah “operasi”. Pelanggaran tetap terjadi ketika tidak ada operasi. Kecelakaan tetap dapat terjadi ketika tidak ada razia. Karena itu, pembatalan Operasi Patuh tidak boleh berujung pada menurunnya kewaspadaan terhadap keselamatan pengguna jalan.
Masyarakat juga perlu ditempatkan sebagai bagian dari solusi. Disiplin berlalu lintas tidak akan lahir hanya karena ada petugas di persimpangan atau kamera ETLE di jalan. Kepatuhan membutuhkan kombinasi antara penegakan hukum yang konsisten, edukasi yang berkelanjutan, infrastruktur yang aman, dan kesadaran pengguna jalan. Polisi tidak bisa bekerja sendirian, tetapi polisi juga tidak boleh kehilangan kehadiran ketika situasi menjadi rumit.
Pada akhirnya, STR/2414/IX/OPS.1.3./2026 harus dilihat bukan sekadar sebagai surat pembatalan operasi, melainkan sebagai ujian terhadap kemampuan manajemen Polri membaca situasi dan menjaga keseimbangan antara keamanan, penegakan hukum, serta pelayanan publik.
Jika pembatalan memang diperlukan, jelaskan dasar dan indikatornya. Jika ada strategi pengganti, sampaikan kepada masyarakat. Kehati-hatian memang diperlukan, tetapi kehati-hatian tidak boleh berubah menjadi alasan untuk mundur dari ruang publik. Operasi Patuh boleh dibatalkan, tetapi tanggung jawab menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas tidak boleh ikut dibatalkan. ***
