Journal Reportase
News

Video Juragan Sawer Berujung Laporan Etik, Muazzim Akbar Diadukan ke MKD DPR

JAKARTA — Akbar Hatapayo, S.H., melaporkan Muazzim Akbar, S.IP., anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Senin, 14 September 2026. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik setelah beredar video yang memperlihatkan sosok yang diduga Muazzim berada di tempat hiburan malam.

Dalam video tersebut, sosok yang disebut diduga Muazzim Akbar tampak berjoget bersama seorang biduan dan memberikan saweran uang. Akbar meminta MKD memeriksa video tersebut karena menilai persoalannya menyangkut integritas, kepatutan, dan kehormatan anggota DPR sebagai wakil rakyat.

Akbar merujuk pada Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI. Ia menyebut Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), serta Pasal 2 ayat (4), sebagai dasar dugaan pelanggaran etik yang dilaporkannya.

“Ini bukan semata-mata persoalan seseorang berada di tempat hiburan. Yang harus diuji adalah apakah perilaku yang terekam dalam video tersebut memenuhi standar kepatutan dan integritas yang wajib dijaga seorang anggota DPR,” kata Akbar.

Menurut dia, anggota DPR memiliki kewajiban menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga. Kewajiban itu, kata Akbar, tidak berhenti ketika anggota parlemen meninggalkan gedung DPR.

Akbar meminta MKD tidak menutup mata terhadap laporan tersebut. Ia mendesak lembaga etik DPR memeriksa dugaan itu secara objektif, termasuk memastikan keaslian video, identitas orang di dalam rekaman, konteks kejadian, serta meminta klarifikasi dari Muazzim Akbar.

“Kalau tidak terbukti, tentu harus diberikan kepastian. Tetapi apabila terbukti, maka tidak boleh ada perlakuan istimewa. Kode etik harus berlaku sama bagi seluruh anggota DPR,” ujarnya.

Akbar mengatakan persoalan tersebut bukan sekadar soal aktivitas pribadi seorang legislator. Menurut dia, perilaku anggota DPR juga berkaitan dengan persepsi publik terhadap lembaga yang mereka wakili.

“Kehormatan DPR bukan hanya ditentukan oleh perilaku anggota ketika berada di ruang sidang, tetapi juga oleh bagaimana seorang anggota menjaga nama baik dan kewibawaan lembaga di tengah masyarakat,” kata Akbar.

Ia berharap MKD menggunakan laporan tersebut untuk menunjukkan bahwa aturan etik berlaku bagi seluruh anggota DPR tanpa pengecualian.

“MKD harus menunjukkan kepada publik bahwa kehormatan DPR benar-benar dijaga dan kode etik bukan sekadar aturan tertulis,” ujarnya.

Related posts

Karhutla Kembali Mengamuk, Pemerhati Kehutanan Desak Prabowo Ganti Raja Juli

redaksi JournalReportase

Dugaan Kasus Korupsi di Ancol Viral, Pakar Desak KPK Periksa Fredie Tan

redaksi JournalReportase

Artis Ben Kasyafani dan Ida Royani Dilaporkan ke MUI oleh Mantan Ustaz LDII

redaksi JournalReportase

Leave a Comment

KLIK BAHASA BERITA»