Journal Reportase
Daerah

Mobil Dinas Kadis di Balikpapan Jadi Tempat Transaksi Ekstasi, Jaringan Narkoba Internasional Pembawa 2,9 Kg Sabu Digulung Polda Kaltim

​BALIKPAPAN-JOURNALREPORTASE- Penyelidikan mendalam yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika internasional.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyeret pegawai Pemerintah Kota Balikpapan hingga seorang advokat yang berdomisili di Jakarta.

​Dugaan transaksi barang haram tersebut terungkap setelah petugas melakukan penyergapan terhadap mobil dinas Toyota Innova Zenix berplat merah dengan nomor polisi KT 1645 IN di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah, pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.

​Dalam penindakan di lokasi, polisi menangkap WS yang diketahui bekerja sebagai sopir Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan.

WS tertangkap tangan saat bertransaksi dengan seorang pembeli berinisial IN. Petugas menyita barang bukti berupa 15 butir ekstasi dan satu paket sabu dari dalam kendaraan operasional pemerintah tersebut.

​Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengonfirmasi keterlibatan pelaku serta status kendaraan operasional tersebut.

​”Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, WS merupakan sopir Kepala Dinas Pertanahan Kota Balikpapan dan kendaraan yang digunakannya saat penindakan merupakan mobil dinas Kepala Dinas Pertanahan Kota Balikpapan,” kata Romylus, Sabtu (12/9/2026).

​Polda Kaltim menegaskan bahwa penemuan narkoba di dalam kendaraan berpelat merah tersebut tidak serta-merta mengindikasikan keterlibatan Kepala DPPR Balikpapan.

Pihak kepolisian masih terus mendalami penguasaan kendaraan, sementara Pemkot Balikpapan menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini sebagai bentuk tanggung jawab pribadi pelaku.

​Pengembangan Jaringan dan Penangkapan Advokat di Jakarta

​Penyidikan tidak berhenti pada tangkapan pertama. Dua jam setelah penangkapan WS, tim bergerak dan menangkap adik WS yang berinisial BY di kawasan Alamanda Barat.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kediaman saudara mereka, CJA, yang berlokasi di Pondok Karya Agung, Balikpapan.

​Di rumah CJA, petugas menyita barang bukti berskala besar yang disembunyikan di dalam sebuah tas berwarna kuning, meliputi: ​Sabu-sabu: 3 bungkusan besar dengan total berat 2,9 kilogram (2.924 gram).​Ekstasi: 2 bungkusan kemasan emas berisi sekitar 1.900 butir.

​CJA, yang berprofesi sebagai advokat di Jakarta, akhirnya diringkus oleh tim Ditresnarkoba Polda Kaltim di kediamannya di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, pada Jumat (4/9/2026).

​Dari hasil pemeriksaan terhadap CJA, terungkap bahwa pasokan barang haram tersebut dikirim oleh seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial DRS. CJA mengaku mengenal DRS saat berada di Pekanbaru.

Pengiriman narkotika ini disinyalir telah berlangsung sebanyak tiga kali menggunakan jalur kargo udara dengan rute Pekanbaru–Balikpapan.

​Hingga saat ini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu WS, IN, BY, dan CJA. Sementara itu, DRS resmi dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP dengan ancaman hukuman maksimal.

Related posts

Meski Lahannya Direlokasi, Wanita Ini Tetap Dukung Pemerintah Sukseskan Gelaran F1 Powerboat

redaksi JournalReportase

Hormati Idulfitri, KASBI Jabar Minta Anggota Tak Turun ke Jalan Peringati May Day

redaksi JournalReportase

Cepat Sesuai Harapan, Pelayanan SIM Polrestro Bekasi Kota Tuai Pujian!

redaksi JournalReportase

Leave a Comment

KLIK BAHASA BERITA»