Journal Reportase
Breaking News

Antisipasi Kelangkaan dan Permainan Harga, Polda Metro Jaya Sidak Distributor dan Produsen Masker

JAKARTA -JOURNALREPORTASE- Polda Metro Jaya melalui Unit 5 Subdit I Indag Ditreskrimsus menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah distributor dan produsen masker pada 8–9 September 2026.

Langkah tegas ini diambil guna memastikan stabilitas harga dan menjaga pasokan masker tetap terjamin di tengah lonjakan permintaan masyarakat dalam beberapa hari terakhir.

​Sidak dimulai pada Selasa (8/9/2026) dengan menyasar tingkat distributor di PT AMP Distribusi, Jakarta Barat. Dari hasil pemantauan di lokasi, tim kepolisian mencatat rincian harga eceran masker:

  • ​Masker Earloop: Rp50.000 per box
  • ​Masker KN95: Rp115.000 per box
  • ​Masker Duckbill: Rp130.000 per box
  • ​Masker Konvek: Rp137.000 per box

​Pengawasan berlanjut pada Rabu (9/9/2026) ke tingkat produsen di PT Arista, Kota Depok. Di lokasi ini, petugas mendapati daftar harga eceran resmi:

  • ​Masker Earloop 4PLY: Rp90.000 per box
  • ​Masker KN95: Rp111.000 per box
  • ​Masker Duckbill: Rp130.000 per box
  • ​Masker Konvek: Rp137.000 per box

​Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Ardila Amry, menegaskan bahwa pemantauan lapangan ini bertujuan memastikan pergerakan harga berada dalam batas wajar.

​”Kami terus melakukan pengecekan untuk memastikan kebutuhan masker masyarakat tetap tersedia dan harga berjalan secara wajar. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas  Ardila Amry.

​Meskipun stok di beberapa penyalur mulai terbatas akibat tingginya permintaan, kepolisian memastikan ketersediaan barang secara umum masih aman. Produsen juga menyiagakan peningkatan kapasitas produksi secara bertahap guna mengimbangi kebutuhan pasar.

​Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Victor Mackbon, memperingatkan para pelaku usaha agar tidak melakukan tindakan spekulatif atau penimbunan. Pengawasan ketat ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

​Sesuai aturan Pasal 29 ayat (1) jo Pasal 107, pelaku usaha yang terbukti menimbun barang kebutuhan pokok atau penting saat terjadi kelangkaan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp50 miliar. Pengusaha juga diwajibkan mematuhi UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

​”Polda Metro Jaya akan terus melakukan pemantauan dari tingkat produsen hingga distributor. Apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Victor Mackbon.

Related posts

Zainal Bintang : Waspadai Kasus Basi Untuk Pengalihan Isu

redaksi JournalReportase

Polsek Tambora Tangkap Pengedar Sabu

redaksi JournalReportase

Peluncuran SPPG Baja Modular di Lombok Utara, Kepala BGN : Perputaran Dana MBG di NTB Capai Rp 824 Miliar per Bulan

redaksi JournalReportase

Leave a Comment

KLIK BAHASA BERITA»