Journal Reportase
Breaking News

Polisi Tetapkan 113 Tersangka Kasus Karhutla, Mayoritas Individu Buka Lahan

JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Polri mengencangkan penegakan hukum terkait tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh Indonesia. Terhitung sejak 1 Januari hingga 4 September 2026, Korps Bhayangkara mencatat 169 Laporan Polisi (LP) dengan total luas areal terbakar mencapai 4.741,89 hektare.

​Dari ratusan laporan tersebut, sebanyak 113 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Pipit Subiyanto mengungkapkan, para tersangka sejauh ini masih didominasi oleh perorangan.

​”Tersangka sejauh ini didominasi perorangan. Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri, salah satunya dengan motif untuk membuka lahan,” ujar Pipit, Jumat (4/9/2026).

​Polda Riau menjadi wilayah dengan penetapan tersangka terbanyak yakni 42 orang, diikuti Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah (masing-masing 20 orang), Polda Kalimantan Timur (13 orang), Polda Jambi (8 orang), Polda Kalimantan Barat (7 orang), dan Polda Kalimantan Selatan (3 orang).

​Meski didominasi perorangan, Pipit menegaskan pihak kepolisian tidak menutup mata terhadap potensi keterlibatan perusahaan besar. “Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya keterlibatan korporasi, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

​Secara rinci, dari 169 laporan yang masuk, sebanyak 55 perkara masih dalam tahap penyelidikan dan 79 perkara telah naik ke tahap penyidikan.

Berdasarkan sebaran dampaknya, Polda Riau mencatatkan kerusakan lingkungan terluas akibat karhutla:

  • ​Polda Riau: 2.112,25 hektare
  • ​Polda Kalimantan Barat: 1.696,3 hektare
  • ​Polda Lampung: 637,4 hektare

​Sementara itu, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menekankan bahwa penindakan hukum ini bertujuan memberi efek jera sekaligus bagian dari strategi pencegahan jangka panjang.

​”Polri tidak hanya melakukan pemadaman dan penanganan ketika terjadi kebakaran, tetapi juga memastikan aspek penegakan hukum berjalan,” kata Trunoyudo, Sabtu (5/9/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersinergi, menahan diri dari menyalakan api di area rawan, serta aktif melaporkan dugaan pembakaran liar.

Related posts

Pura-pura Jadi Pembeli, Pencuri Motor di Tambora Diringkus Tim Tiger Polsek Tambora

redaksi JournalReportase

Bareskrim Polri Buru Pemilik THM New Zone Medan, Eddy Alias Awie Masuk DPO Kasus Narkoba

redaksi JournalReportase

Polsek Kemayoran Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak

redaksi JournalReportase

Leave a Comment

KLIK BAHASA BERITA»