Journal Reportase
Breaking News

Bareskrim Polri Buru Pemilik THM New Zone Medan, Eddy Alias Awie Masuk DPO Kasus Narkoba

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan peredaran narkotika di Tempat Hiburan Malam (THM) New Zone, Medan, Sumatera Utara.

Setelah menetapkan sejumlah tersangka, Polisi kini memburu Eddy alias Awie yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, pada Sabtu (30/5/2026), mengatakan bahwa Awie merupakan pemilik THM New Zone sekaligus diduga berperan sebagai bandar narkoba yang menyediakan barang haram tersebut bagi para pengunjung tempat hiburan malam itu.

“Awie merupakan pemilik THM New Zone Medan sekaligus bandar narkoba yang menyediakan narkoba bagi para pengunjung THM New Zone,” jelas Eko.

Dalam surat DPO yang diterbitkan penyidik, Awie memiliki ciri-ciri fisik antara lain tinggi badan sekitar 170 sentimeter dengan berat badan 85 kilogram. Pria berusia sekitar 50 tahun itu disebut memiliki rambut tipis lurus dengan panjang sedang, mata hitam sipit, hidung besar, bentuk tubuh gemuk, serta warna kulit putih.

Sejauh ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba di New Zone Medan. Mereka adalah Destri Ayu Lestari (39) yang diduga berperan sebagai penyedia barang narkotika di lokasi tersebut.

Selain itu, Sherina Husnaini (19) ditetapkan sebagai tersangka dengan peran sebagai perantara dalam transaksi narkoba.

Penyidik juga menetapkan Josef Liopisa (73), yang diketahui menjabat sebagai admin HRD. Ia diduga melakukan monitoring terhadap kegiatan razia aparat serta membiarkan praktik peredaran narkoba berlangsung di tempat hiburan malam tersebut.

“Melakukan monitoring terhadap razia aparat dan membiarkan adanya peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut,” kata Eko.

Sementara itu, tersangka lainnya adalah Anthony Wijaya yang berperan sebagai manajer operasional. Ia diduga memperbolehkan terjadinya peredaran narkoba di dalam lokasi hiburan malam dan memperoleh keuntungan dari hasil penjualannya.

Penyidik saat ini masih melakukan pengejaran terhadap Awie serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di THM New Zone Medan.

Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Awie untuk segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

 

Related posts

10 Pelaku Penyekapan Keluarga Almarhum Purnawirawan Jenderal Ditangkap, Polda Metro Segera Panggil Pihak Rumah Sakit untuk Diperiksa

redaksi JournalReportase

Binmas Polsek Kembangan Kirim Sembako Dari Warga Untuk Warga Yang Terdampak Covid-19

redaksi JournalReportase

Direktur CBA Uchok Sky Khadafi: Rekayasa Rekening BLBI Ancaman Serius Integritas Perbankan*

redaksi JournalReportase

Leave a Comment