Journal Reportase
Breaking News

Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan 800 Kg Ketamine HCl di Natuna, 10 Awak Kapal WNA Diamankan

BATAM-JOURNALREPORTASE- Tim gabungan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Polda Kepulauan Riau (Kepri), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan 800 kilogram ketamine hydrochloride (Ketamine HCl) di perairan Kepulauan Riau.

Barang bukti tersebut ditemukan dari kapal cargo berbendera Komoro, MV Fuchangxing, yang diduga digunakan jaringan narkotika internasional untuk membawa ketamin melalui jalur laut.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan perkara narkotika sebelumnya yang melibatkan kapal MV King Sun.

Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan kasus MV King Sun menjadi pintu masuk penyidik untuk menelusuri pola pergerakan jaringan yang diduga memanfaatkan kapal berbendera asing.

“Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari pengungkapan sebelumnya dari kapal King Sun,” kata Eko dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Selasa (1/9/2026).

Pengungkapan bermula dari pemantauan terhadap pergerakan MV Fuchangxing yang dinilai mencurigakan. Kapal tersebut terdeteksi mematikan sistem identifikasi otomatis atau Automatic Identification System (AIS) pada 13 Agustus 2026.

Enam hari kemudian, pada 19 Agustus, MV Fuchangxing teridentifikasi melakukan aktivitas ship to ship dengan MT Ashley, kapal berbendera Mongolia.

Aktivitas tersebut membuat aparat meningkatkan pemantauan dan berkoordinasi untuk melakukan operasi gabungan terhadap kedua kapal.
Pada 22 Agustus, tim bergerak menuju perairan Anambas. MV Fuchangxing berhasil dicegat dan dinaiki petugas.

Sebanyak 10 awak kapal diamankan, terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.
Penyidik kemudian mengembangkan pemeriksaan terhadap MT Ashley.

Sehari setelahnya, 23 Agustus, tim mengejar kapal berbendera Mongolia tersebut hingga berhasil diintersep di perairan Natuna.

“Enam warga negara Indonesia yang berada di kapal tersebut turut diamankan untuk diperiksa,” ujar Eko.

Sehari setelah intersepsi, petugas menemukan barang mencurigakan di bagian belakang ruang MV Fuchangxing. Barang tersebut dikemas dalam 40 karung yang berisi total 800 bungkus.

Hasil pemeriksaan dan pengujian laboratorium menunjukkan seluruh barang tersebut positif mengandung Ketamine HCl. Total berat barang bukti mencapai 800 kilogram.

“Setelah dilakukan identifikasi dan pengujian laboratorium terhadap 800 bungkus tersebut, hasilnya positif mengandung ketamine HCl,” kata Eko.

Sementara itu, MT Ashley dikawal menuju Batam dan tiba di perairan Nongsa. Kapal tersebut kemudian ditempatkan di Dermaga Bea Cukai Batam untuk kepentingan penyidikan.

Dari pemeriksaan awal terhadap MT Ashley, petugas belum menemukan barang bukti narkotika. Sembilan awak kapal asal Myanmar dan enam awak kapal lainnya masih diperiksa sebagai saksi.

Dari rangkaian penyidikan, polisi menetapkan satu warga negara Taiwan berinisial WLC sebagai tersangka. Ia diduga berperan sebagai manajer sekaligus pengendali pengiriman ketamin melalui MV Fuchangxing.

WLC dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut, termasuk hubungan antara MV Fuchangxing dan MT Ashley serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengiriman.

Pemeriksaan terhadap MT Ashley dilakukan dengan menelusuri dokumen kapal, alat komunikasi, catatan perjalanan, serta bagian-bagian kapal yang berpotensi digunakan untuk menyembunyikan barang bukti.

BNN Desak Ketamin Masuk Golongan Narkotika

Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengatakan pengungkapan 800 kilogram Ketamine HCl di perairan Natuna Utara menunjukkan sindikat narkotika internasional terus mencari celah dan modus baru untuk memasukkan zat adiktif ke Indonesia.

“Pengungkapan 800 kilogram ketamin di perairan Natuna Utara ini merupakan bukti nyata bahwa sindikat narkotika internasional terus mencari celah dan modus baru untuk menyelundupkan zat adiktif ke Indonesia,” kata Suyudi, Selasa (1/9/2026).

Menurut Suyudi, ketamin juga ditemukan dalam cairan vape. Sepanjang 2026, BNN telah menguji 1.434 sampel cairan vape. Sebanyak 1.420 sampel atau sekitar 99 persen di antaranya dinyatakan positif mengandung narkotika, termasuk ketamin.

“Temuan laboratorium kami yang menunjukkan 99 persen dari ribuan sampel cairan vape positif mengandung narkotika, termasuk ketamin, adalah ancaman nyata bagi generasi bangsa yang harus kita hadapi bersama secara tegas,” ujarnya.

BNN menilai temuan tersebut memperkuat urgensi penguatan kebijakan terhadap ketamin. Lembaga itu mendesak agar ketamin segera dimasukkan ke dalam golongan narkotika melalui mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Oleh karena itu, BNN secara tegas mendesak agar ketamin segera dimasukkan ke dalam golongan narkotika dalam sistem hukum nasional kita. Celah regulasi ini selama kerap dimanfaatkan oleh para bandar untuk mengelabui penegak hukum,” kata Suyudi.

Menurutnya, penggolongan ketamin sebagai narkotika akan memperkuat instrumen hukum untuk memberantas peredaran gelap zat tersebut.

“Dengan penggolongan yang tegas sebagai narkotika, kita memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk memberantas peredaran gelapnya, menutup ruang gerak sindikat, dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apa pun,” ujarnya.

Tim gabungan masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, menelusuri jalur distribusi, serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa pengembangan perkara tidak berhenti pada satu kapal. Jejak dari kasus MV King Sun membawa penyidik menelusuri pola pergerakan jaringan yang diduga memanfaatkan kapal berbendera asing dan aktivitas ship to ship untuk menghindari pengawasan.

Pengawasan jalur laut di wilayah Kepulauan Riau dan perairan perbatasan menjadi salah satu titik penting dalam upaya aparat memutus mata rantai peredaran narkotika lintas negara.

 

Related posts

Dua Pelaku Penyebar Kebencian Ditangkap Polisi

redaksi JournalReportase

Khawatir Sebaran Virus Corana, Ketua PWI Jaksel Himbau Sesama Insan Pers Patuhi Prokes

redaksi JournalReportase

Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 20 Kilo Ganja di Pelabuhan Bakauheni Satu Kurir Ditangkap Dua DPO

redaksi JournalReportase

Leave a Comment