JAKARTA — Sidang perdana praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026), diwarnai aksi sekitar 200 orang dari Gerakan Merdeka Kawal Praperadilan.
Massa menolak permohonan praperadilan dan mendesak hakim bersikap independen, objektif, serta bebas dari intervensi. Mereka menegaskan praperadilan merupakan mekanisme hukum yang sah, tetapi tidak boleh menjadi tameng untuk menghentikan pengusutan dugaan tindak pidana.
“Praperadilan bukan tameng. Jabatan bukan kekebalan. Relasi kuasa bukan impunitas,” ujar orator aksi, Handerden.
Adapun Koordinator aksi, Jeremy, mengatakan massa tidak bermaksud mengintervensi hakim. Mereka meminta perkara diputus berdasarkan hukum, fakta persidangan, dan alat bukti.
“Kami hadir untuk mengawal, bukan mengintervensi. Hakim harus independen dan aparat penegak hukum harus profesional,” kata Jeremy.
Massa juga mendesak Polri dan Kejaksaan mengusut tuntas dugaan korupsi dan TPPU, termasuk menelusuri aliran dana, aset, serta pihak lain yang diduga terkait.
Gerakan tersebut menyampaikan enam tuntutan, antara lain mendukung independensi hakim, menolak intervensi, serta meminta proses hukum terhadap Febrie dilanjutkan apabila bukti dinilai cukup.
