Journal Reportase
Breaking News

Dua Pelaku Curanmor yang Tembak Warga di Matraman Dicokok di Lampung Timur

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku percobaan pencurian sepeda motor yang menembak seorang warga di kawasan Matraman, Jakarta Timur.

Keduanya ditangkap di Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan kedua pelaku berinisial ENR (23) dan RDS (21).

ENR diduga berperan sebagai eksekutor yang menembak korban, sedangkan RDS bertugas mengendarai sepeda motor saat beraksi.

“Tim berhasil mengamankan dua orang pelaku di wilayah Lampung Timur. Salah satu pelaku merupakan eksekutor yang melakukan penembakan terhadap korban, sementara pelaku lainnya berperan sebagai pengendara,” kata Iman dalam keterangannya.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Salemba Utan Barat, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 12.22 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, seorang saksi mendengar suara langkah kaki di luar rumah dan mendapati dua orang yang diduga berusaha mengambil sepeda motornya.

Saksi kemudian mengetuk pintu dari dalam rumah sehingga kedua pelaku berusaha melarikan diri. Saat hendak mengejar, saksi melihat salah satu pelaku mengeluarkan senjata api.

Karena khawatir, saksi mengurungkan niatnya dan berteriak meminta pertolongan.

Teriakan tersebut didengar korban yang kemudian berusaha menghadang kedua pelaku sambil meneriakkan kata “maling”. Namun, salah satu pelaku diduga melepaskan tembakan yang mengenai paha kanan korban sebelum akhirnya melarikan diri.

“Salah satu pelaku kemudian melepaskan tembakan yang mengenai paha kanan korban. Setelah itu, kedua pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian,” ujar Iman.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna perak serta satu butir peluru kaliber 9 milimeter.

Penyidik masih mendalami asal-usul senjata api tersebut dan kemungkinan keterlibatan kedua tersangka dalam tindak pidana lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 479 juncto Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang percobaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Related posts

Polisi Lumpuhkan Empat Tersangka Penyelundup Narkoba, Ini Total Barang Bukti yang Disita

redaksi JournalReportase

Hendardi: Penahanan Febrie di Rutan KPK Belum Cerminkan Independensi Penegakan Hukum

redaksi JournalReportase

Polisi Tangkap Artis Reza Terlibat Narkoba Didalam Tasnya Ditemukan Sabu 0,78 Gram

redaksi JournalReportase

Leave a Comment