Journal Reportase
News

Guru Besar HTN Univ Esa Unggul : Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Awal Tetap Sah Menurut Hukum

JAKARTA -JOURNALREPORTASE- Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, menilai penetapan tersangka terhadap FA (Febrie Ardiansyah) oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya tanpa didahului pemeriksaan sebagai calon tersangka tetap sah dan dapat dibenarkan menurut hukum.

Menurut Juanda, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak secara eksplisit mengatur bahwa pemeriksaan terhadap calon tersangka merupakan syarat mutlak sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menjelaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP serta disertai pemeriksaan terhadap calon tersangka.

Namun, dalam pertimbangan putusan tersebut juga terdapat pengecualian terhadap kondisi tertentu yang memungkinkan penetapan tersangka dilakukan tanpa kehadiran pihak yang bersangkutan (in absentia).

“KUHAP tidak mengatur adanya keharusan bahwa penetapan tersangka wajib didahului pemeriksaan calon tersangka. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir demikian, tetapi pada saat yang sama juga memberikan pengecualian terhadap keadaan tertentu yang memungkinkan penetapan tersangka dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia),” ujar Juanda dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).

Juanda mengatakan, dalam perkara FA terdapat kondisi tertentu yang menurut penyidik membuat pemanggilan belum dapat dilakukan melalui prosedur biasa. Apabila penyidik dipaksa menunggu hingga kondisi memungkinkan, proses penyidikan berpotensi terhambat dan menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas.

“Dalam situasi tertentu, ketika penyidik memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum bahwa pemanggilan belum dapat dilakukan melalui mekanisme normal, maka penetapan tersangka tetap dapat dilakukan sepanjang seluruh syarat pembuktian telah terpenuhi. Hal tersebut sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Lebih lanjut, Juanda menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap calon tersangka pada dasarnya bertujuan memberikan kesempatan bagi seseorang untuk menggunakan hak membela diri sebagai bagian dari prinsip due process of law.

Namun, menurutnya, mekanisme tersebut bukan satu-satunya indikator yang menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Ia menjelaskan, dalam sidang praperadilan hakim akan menilai keseluruhan proses penyidikan, bukan hanya melihat apakah seseorang telah diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi.

“Hakim praperadilan akan menilai secara menyeluruh apakah terdapat minimal dua alat bukti yang sah, apakah alat bukti diperoleh secara legal, apakah prosedur penyidikan dijalankan sesuai ketentuan, serta apakah penetapan tersangka dilakukan secara objektif dan tidak sewenang-wenang,” ujarnya.

Menurut Juanda, seseorang yang telah diperiksa sebagai saksi tidak serta-merta membuat penetapan tersangkanya otomatis sah apabila ditemukan cacat hukum dalam proses penyidikan.

Sebaliknya, tidak dilakukannya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak otomatis menyebabkan penetapan tersangka batal demi hukum apabila terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.

“Pemeriksaan sebagai saksi bukan merupakan tameng yang menjadikan penetapan tersangka pasti sah. Sebaliknya, tidak adanya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak otomatis membuat penetapan tersangka menjadi batal. Yang dinilai hakim adalah keseluruhan proses dan dasar hukumnya,” kata Juanda.

Sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara sekaligus Senior Legal Advisor pada Law Firm Prof. Juanda Jakarta, ia berpendapat langkah penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka telah sesuai dengan koridor hukum acara pidana.

“Menurut saya, apa yang dilakukan penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka tidak bertentangan dengan KUHAP maupun pertimbangan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Penetapan tersangka tersebut sah secara hukum,” tegasnya.

Juanda juga optimistis apabila perkara tersebut diuji melalui mekanisme praperadilan, hakim akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh aspek hukum yang melatarbelakangi tindakan penyidik.

L”Apabila FA mengajukan praperadilan, hakim tentu akan menilai seluruh proses penyidikan secara utuh. Selama penyidik dapat membuktikan terpenuhinya syarat pembuktian dan alasan hukumnya dapat dipertanggungjawabkan, maka menurut pandangan saya tidak terdapat alasan hukum yang kuat bagi hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut,” pungkasnya.

Related posts

UPN Veteran Gelar Bedah Buku Bertema Bela Negara, Kuatkan Nasionalisme di Kalangan Milenial

redaksi JournalReportase

Gemabudhi Pertanyakan PDIP yang Mau Tempatkan Polri di Bawah TNI

redaksi JournalReportase

Jangan Sampai Terlambat, PDIP Dorong Percepatan Pembahasan Revisi UU Pemilu

redaksi JournalReportase

Leave a Comment