Journal Reportase
Breaking News

Guru Besar Universitas Esa Unggul :
Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Awal Tetap Sah Menurut Hukum

JAKARTA -JOURNALREPORTASE- Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, menilai penetapan FA sebagai tersangka oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya tetap sah secara hukum meski tidak didahului pemeriksaan sebagai calon tersangka.

Menurut Juanda, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur secara eksplisit bahwa pemeriksaan terhadap calon tersangka merupakan syarat mutlak sebelum penetapan status tersangka.

Ia menjelaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP serta disertai pemeriksaan terhadap calon tersangka.

Namun, putusan tersebut juga memberikan pengecualian terhadap kondisi tertentu yang memungkinkan penetapan tersangka dilakukan tanpa kehadiran pihak yang bersangkutan (in absentia).

“KUHAP tidak mengatur adanya keharusan bahwa penetapan tersangka wajib didahului pemeriksaan calon tersangka. Putusan MK memang memberikan tafsir demikian, tetapi juga membuka pengecualian terhadap keadaan tertentu yang memungkinkan penetapan tersangka dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan,” ujar Juanda dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).

Juanda mengatakan, dalam perkara FA terdapat kondisi yang menurut penyidik membuat pemanggilan melalui prosedur biasa belum memungkinkan dilakukan.

Jika proses tersebut harus menunggu hingga kondisi memungkinkan, penyidikan dikhawatirkan justru akan terhambat.

“Dalam situasi tertentu, ketika penyidik memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum bahwa pemanggilan belum dapat dilakukan melalui mekanisme normal, maka penetapan tersangka tetap dapat dilakukan sepanjang seluruh syarat pembuktian telah terpenuhi,” katanya.

Ia menegaskan, pemeriksaan calon tersangka pada dasarnya bertujuan memberikan kesempatan kepada seseorang untuk menggunakan hak membela diri sebagai bagian dari prinsip due process of law.

Namun, menurutnya, pemeriksaan tersebut bukan satu-satunya indikator sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Juanda menjelaskan, dalam proses praperadilan hakim akan menilai keseluruhan proses penyidikan, mulai dari terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah, legalitas perolehan alat bukti, kesesuaian prosedur penyidikan, hingga objektivitas penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Menurutnya, seseorang yang telah diperiksa sebagai saksi tidak otomatis membuat penetapan tersangkanya sah apabila ditemukan cacat hukum dalam proses penyidikan.

Sebaliknya, tidak adanya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak serta-merta menyebabkan penetapan tersangka batal demi hukum apabila terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara sekaligus Senior Legal Advisor pada Law Firm Prof. Juanda Jakarta, ia berpendapat langkah penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka telah berada dalam koridor hukum acara pidana.

“Menurut saya, apa yang dilakukan penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka tidak bertentangan dengan KUHAP maupun pertimbangan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Penetapan tersangka tersebut sah secara hukum,” tegasnya.

Juanda juga optimistis apabila FA mengajukan praperadilan, hakim akan menilai secara komprehensif seluruh proses penyidikan. Selama penyidik dapat membuktikan terpenuhinya syarat pembuktian dan dasar hukumnya dapat dipertanggungjawabkan, menurutnya tidak terdapat alasan hukum yang kuat bagi hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut.

Related posts

Kemacetan Parah di Banjir Kanal Timur Viral, Polisi Turun Tangan Urai Kepadatan

redaksi JournalReportase

Ayah di Pandeglang Laporkan Dugaan Penganiayaan dan Perbuatan Asusila terhadap Anak di Bawah Umur

redaksi JournalReportase

Tetapkan Satu Tersangka : Polda Metro Bongkar Penadahan Motor Ilegal di Jaksel, 1.494 Kendaraan Disita

redaksi JournalReportase

Leave a Comment