JAKARTA -JOURNALREPORTASE- Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi bagian dari pembaruan sistem hukum pidana nasional yang bertujuan memperkuat supremasi hukum sekaligus memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan aparat penegak hukum.
Menurut Rullyandi, KUHAP baru merupakan bentuk penyempurnaan terhadap regulasi sebelumnya melalui proses harmonisasi yang mempertimbangkan berbagai perkembangan hukum, termasuk sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Lahirnya KUHAP baru merupakan paradigma pembaruan hukum yang telah melalui proses harmonisasi serta mempertimbangkan berbagai perubahan hukum, termasuk putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi bagian dari perkembangan hukum acara pidana,” ujar Rullyandi di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan, salah satu putusan yang selama ini menjadi perhatian adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mengatur perlunya pemeriksaan terhadap calon tersangka sebelum penetapan status tersangka dilakukan.
Menurutnya, putusan tersebut lahir dalam konteks berlakunya KUHAP lama sehingga perlu dipahami sesuai rezim hukum yang berlaku saat itu.
“Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 harus dipahami dalam konteks keberlakuan KUHAP pada saat itu. Dengan adanya KUHAP baru, terdapat paradigma dan pengaturan baru yang menegaskan mekanisme penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti,” katanya.
Rullyandi mengatakan, KUHAP baru secara tegas mengatur bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh paling sedikit dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 31 dan Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Menurut dia, ketentuan tersebut memberikan kepastian hukum mengenai dasar penetapan tersangka sekaligus memperkuat profesionalisme aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya.
“Ketentuan dalam KUHAP baru memberikan penegasan bahwa dasar utama penetapan tersangka adalah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah. Hal ini menjadi instrumen penting dalam menjamin kepastian hukum sekaligus memperkuat profesionalitas aparat penegak hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rullyandi berpendapat bahwa dengan berlakunya KUHAP baru, pemeriksaan terhadap calon tersangka sebelum penetapan status tersangka sebagaimana berkembang dalam praktik berdasarkan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak lagi menjadi persyaratan mutlak sepanjang penyidik telah memenuhi standar pembuktian yang ditentukan undang-undang.
“Sepanjang penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP baru, maka penetapan tersangka dapat dilakukan berdasarkan ketentuan tersebut tanpa harus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka sebagai saksi,” tuturnya.
Ia menambahkan, perubahan dalam KUHAP harus dipahami sebagai upaya menyeimbangkan perlindungan hak warga negara dengan kebutuhan penegakan hukum yang efektif dan memberikan kepastian bagi aparat dalam menjalankan tugasnya.
“KUHAP baru pada prinsipnya tetap menjunjung tinggi due process of law, namun di sisi lain memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menjalankan kewenangannya secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah,” pungkas Rullyandi.
