Journal Reportase
Breaking News

Hendardi: Presiden Harus Turun Tangan, TNI Bukan Tameng Koruptor

JAKARTA- Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mendesak Presiden untuk segera mengambil langkah tegas menyusul dugaan keterlibatan sejumlah anggota TNI yang disebut menghalangi proses penegakan hukum perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.

Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Kamis (9/7), Hendardi menilai apabila dugaan tersebut benar dilakukan untuk melindungi pihak yang sedang diperiksa atau diduga terlibat dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan seorang pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, maka tindakan itu bukan sekadar bentuk intervensi terhadap proses hukum.

“Yang dipertontonkan kepada publik bukan hanya intervensi terhadap proses penegakan hukum, melainkan penggunaan institusi pertahanan negara sebagai tameng bagi kepentingan koruptor,” ujar Hendardi.

Ia menegaskan, tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip negara hukum, supremasi sipil, serta agenda pemberantasan korupsi. Menurutnya, tidak ada dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada anggota TNI untuk menghalangi penyidikan maupun penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hendardi menyebut keterlibatan aparat militer dalam melindungi pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagai penyalahgunaan kekuasaan yang berbahaya.

Ia menilai ancaman yang muncul bukan hanya praktik korupsi, tetapi juga kolusi antara kekuasaan, impunitas, dan penggunaan kekuatan koersif negara.

Lebih lanjut, Hendardi mengaitkan peristiwa tersebut dengan semakin meluasnya pelibatan TNI dalam berbagai urusan sipil dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, perluasan peran militer di luar fungsi pertahanan berpotensi menimbulkan konflik kewenangan dan membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.

“Kasus ini menjadi bukti bahwa kaburnya batas antara fungsi pertahanan dan penegakan hukum sipil dapat berujung pada penyalahgunaan institusi militer untuk mengintervensi proses hukum,” katanya.

Atas dasar itu, SETARA Institute mendesak pemerintah dan DPR untuk mengevaluasi berbagai kebijakan yang membuka ruang keterlibatan TNI dalam ranah sipil serta mengembalikan TNI secara konsisten pada mandat konstitusionalnya sebagai alat pertahanan negara di bawah prinsip supremasi sipil.

Hendardi juga meminta Presiden segera memerintahkan Panglima TNI mengusut tuntas dugaan keterlibatan anggotanya, membuka hasil pemeriksaan kepada publik, dan memberikan sanksi pidana maupun disiplin terhadap setiap personel yang terbukti menghalangi proses penegakan hukum.

Selain itu, ia menegaskan Kepolisian harus tetap melanjutkan proses hukum terhadap setiap dugaan obstruction of justice tanpa memandang siapa pelakunya.

Menurutnya, tindakan menghalangi penyidikan tidak boleh dibiarkan menjadi preseden yang membuka ruang intervensi kekuatan bersenjata terhadap proses pemberantasan korupsi.

Dalam pernyataannya, Hendardi juga meminta Presiden melarang penggunaan anggota TNI untuk menghambat penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi yang diduga melibatkan pejabat Kejaksaan Agung.

Ia menutup keterangannya dengan mengingatkan bahwa peristiwa tersebut menjadi peringatan bagi pemerintah mengenai risiko militerisasi ruang sipil terhadap keberlangsungan negara hukum.

“Presiden harus memastikan TNI kembali sepenuhnya pada fungsi pertahanan negara dan tidak terseret ke dalam praktik-praktik yang melindungi kepentingan individu, kelompok, maupun elite yang berhadapan dengan hukum,” tandasĀ  Hendardi.

Related posts

Polisi Tangkap Seorang Residivis Kambuhan Jualan Materai Palsu Beromzet Rp 1 Miliar

redaksi JournalReportase

Bebas Bersyarat, Umar Kei Puji Pembinaan di Lapas Cipinang

redaksi JournalReportase

SPHP Serentak : Satgas Pengendalian Harga Beras Resmi Lepas Penyaluran 827,5 Ton Beras dari Mapolda Papua

redaksi JournalReportase

Leave a Comment