JAKARTA -JOURNALREPORTASE- Ketua Jurnalis Mitra Polri (JMP), Ikhwan Azis, mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan sebuah brankas yang disembunyikan di balik lemari saat penggeledahan di Kafe de’Clan Signature, kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (9/7).
Penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Polri dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) bersama Polda Metro Jaya itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan brankas yang berisi uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah.
Menurut Azis, aparat penegak hukum harus mengusut secara menyeluruh asal-usul serta kepemilikan brankas tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Temuan brankas tersebut harus segera ditindaklanjuti untuk mengungkap siapa pemilik sebenarnya. Isu yang beredar di masyarakat sudah sangat luas, sehingga perlu dibuktikan melalui proses hukum yang objektif,” ujar Azis di Polda Metro Jaya, Kamis (10/7).
Ia juga meminta aparat penegak hukum, baik Polri, KPK, maupun Kejaksaan Agung, segera memeriksa pihak-pihak yang namanya dikaitkan dalam isu yang berkembang apabila terdapat dasar hukum dan alat bukti yang cukup.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum, menjaga kepercayaan publik, sekaligus menghindari preseden buruk terhadap institusi penegak hukum.
“Semua pihak yang namanya disebut dalam perkara ini sebaiknya diklarifikasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian, apabila tidak terbukti, nama baik yang bersangkutan dapat dipulihkan. Sebaliknya, apabila terdapat bukti yang cukup, proses hukum harus berjalan secara transparan dan akuntabel,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan sebuah brankas yang disembunyikan di balik lemari saat menggeledah Kafe de’Clan Signature.
“Dari lokasi de’Clan, kami menyita SGD 3.130.000 pecahan SGD100, kemudian USD889.965, dan uang tunai rupiah sebesar Rp259.159.000. Jika dikonversi ke rupiah, totalnya hampir mencapai Rp60 miliar,” kata Totok.
Selain itu, dari penggeledahan di Koin Money Changer, penyidik turut menyita 71 item barang bukti serta uang tunai dalam 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.
Tidak hanya uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang elektronik yang akan didalami sebagai bagian dari proses penyidikan. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya menggunakan koper dengan pengawalan ketat personel Brimob.
Totok menjelaskan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari joint investigation antara Mabes Polri dan Polda Metro Jaya dalam penyidikan tiga perkara, yakni penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait perkara PLN BB, perkara PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI periode 2020–2025.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (DirKrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Victor Dean Macbon, mengatakan penyidikan berawal dari dua laporan polisi.
Laporan pertama terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri dan/atau PT Asuransi Jiwasraya yang diduga melibatkan oknum penyelenggara negara.
Laporan kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelesaian kewajiban PT CBS kepada PT KNI.
“Hari ini kami melakukan upaya pemenuhan alat bukti dengan melakukan penggeledahan di sekitar delapan lokasi berbeda,” ujar Victor.
Penyidik masih mendalami asal-usul uang, dokumen, serta barang bukti yang disita guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Aparat penegak hukum menegaskan proses penyidikan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
