Journal Reportase
Breaking News

Polisi Tahan Koboi Jalanan Letupkan Pistol

JAKARTA, – Kabid Humas Polda Metro Jaya Polisi Kombes Pol. Yusri Yunus memperlihatkan barang bukti yang di sita dari AM sang koboi pengendara Lanborghini.

AM sendiri pengendara mobil Lamborghini B 27 AYR, ditangkap petugas dari Polres Metro Jakarta Selatan karena ulah konyol yang viral di media sosial di mana aksi nya layaknya sang koboi jalanan di Kemang, Jakarta Selatan.

” AM telah menjalani pemeriksaan dan kini ditahan,” ungkap Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Gedung Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2019).

Didampingi Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama dan Kasat Reskrim Kompol Andi Sinjaya, Yusri lanjut membeberkan, aksi koboi jalanan itu terjadi pada Sabtu (21/12/2019) malam. “Kejadian berawal ketika AM melintas di kawasan Kemang dengan Lamborghini oranye,” lanjut Yusri.

Nah saat melintas, AM bertemu dengan dua pelajar SMA yang sedang berjalan kaki. Melihat mobil bagus, kedua pelajar itu melontarkan sebuah kalimat ‘Wah, mobil bos nih’.

Mendengar ucapan pelajar tersebut AM tak terima lalu turun dari mobil mewahnya menghampiri ke dua pelajar dengan melorkan kata-kata yang tak bagus.
”Tidak terima ucapan pelajar, tersangka kemudian keluar dari mobil dan melontarkan kata-kata kasar yang tidak bagus didengar. Dia juga memaksa kedua pelajar itu untuk berhenti, namun mereka tidak mau,” ujar Yusri di Polres.

Saat memaksa pelajar itu berhenti, lanjut Yusri, AM dengan aksi konyolnya mengeluarkan pistol dan melepaskan tembakan ke udara. Kontan saja ke dua pelajar itu kabur. Tapi AM mengejar dengan meletupkan pistolnya ke atas sebanyak 3 kali.

“Itu satu kali (tembakan) saat memaksa berhenti. Kemudian AM mengejar dan diletupkan lagi satu kali sebanyak tiga kali,” kata Yusri.

Khawatir menjadi korban, kedua pelajar akhirnya berhenti. AM lantas memaksa mereka untuk berjalan jongkok. Pelajar itu lagi-lagi menolak. AM murka dan melepaskan lagi satu tembakan. “Jadi tiga kali letupan (tembakan),” ucap Yusri.

Tidak terima dengan intimidasi dan tindakan arogan itu, kedua pelajar melaporkan AM ke Polres Jakarta Selatan. AM ditangkap pada Senin (23/12/2019) dengan barang bukti berupa pistol kaliber 32, tiga selongsong peluru yang telah ditembakkan, dan 9 buah peluru aktif. Ditegaskan Yusri akibat ulah koboi nya senjata yang dimiliki akan dicabut ijin nya.

Akibat aksi yang tak pantas dilakukan AM ditetapkan sebagai tersangka dan yang bersangkutan ditahan di rutan Polres Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 335 dan 336 KUHP dan terancam hukuman 1 tahun penjara.

AY/red JR

Related posts

Korban Investasi UYM Meminta Kasusnya Segera di Proses

journalreportase

Lapas Kelas I Cipinang Sidak Blok Hunian Warga Binaan

JournalReportase

Donatur Sukseskan Pelaksanaan Vaksinasi Merdeka

JournalReportase

Leave a Comment