Journal Reportase
News

YLBHI Desak DPR dan Komnas HAM Bereaksi, Pencopotan Kapolsek Jatiuwung Dinilai Belum Menjawab Misteri Tahanan Tewas

JAKARTA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai pencopotan Kapolsek Jatiuwung pasca tewasnya seorang tahanan, Wahyudi alias Mukti, tidak boleh dijadikan akhir dari penanganan kasus. YLBHI menegaskan mutasi jabatan tidak dapat menggantikan proses hukum yang transparan dan akuntabel.

Wakil Ketua YLBHI Bidang Advokasi, Arif Maulana, mengatakan pergantian Kapolsek Jatiuwung justru memunculkan pertanyaan besar karena hingga kini belum ada penyidikan independen maupun penjelasan terbuka kepada publik mengenai penyebab kematian Wahyudi yang meninggal di ruang tahanan Polsek Jatiuwung pada 17 Juni 2026.

“Pergantian Kapolsek Jatiuwung pasca tewasnya seorang tahanan tanpa adanya penyidikan independen dan penjelasan kepada publik mengenai penyebab kematian serta siapa yang harus bertanggung jawab menunjukkan wajah impunitas di tubuh kepolisian. Ini mencerminkan adanya perlakuan istimewa dalam penegakan hukum terhadap anggota Polri,” ujar Arif dalam keterangannya kepada Journalreportase.com, Kamis (2/6/2026).

Menurut Arif, peristiwa tersebut kembali memperlihatkan persoalan mendasar dalam sistem pengawasan internal kepolisian yang dinilai belum transparan dan akuntabel, terutama ketika kasus melibatkan anggota Polri sendiri.

“Ketika seorang tahanan meninggal dunia dalam penguasaan polisi, seharusnya ada pertanggungjawaban penuh. Namun yang sering terjadi justru muncul upaya sistematis menutupi fakta dan melindungi pihak-pihak yang terlibat. Ini merupakan pola lama yang terus dipelihara dan sangat berbahaya bagi penegakan hukum,” katanya.

Arif juga mempertanyakan dasar pencopotan Kapolsek Jatiuwung. Menurutnya, hingga kini publik tidak memperoleh penjelasan apakah mutasi tersebut merupakan bentuk sanksi atau justru rotasi biasa.

“Tidak adanya penjelasan apakah pencopotan itu merupakan sanksi atau justru penghargaan menunjukkan buruknya akuntabilitas penegakan hukum dan etik di internal kepolisian. Hal itu berpotensi menjadi modus untuk menyembunyikan fakta yang sebenarnya,” bebernya.

Ia menilai mekanisme penegakan hukum internal Polri masih menghadapi persoalan serius karena kuatnya semangat korps yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Sistem penegakan hukum internal kepolisian masih kental dengan semangat korps sehingga sulit bersikap imparsial dan cenderung saling melindungi,” ucapnya.

Atas dasar itu, YLBHI mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, serta lembaga terkait untuk turun tangan melakukan penyelidikan secara independen terhadap kematian tahanan tersebut.

Selain itu, YLBHI juga meminta kepolisian khususnya jajaran Propam Mabes Polri, memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan dalam mengusut kasus tersebut.

“Kasus ini harus diusut tuntas. Tidak boleh ada upaya melindungi ataupun menghilangkan jejak kejahatan apabila nantinya terbukti ada keterlibatan Kapolsek maupun anggota kepolisian lainnya dalam peristiwa ini,” tegas Arif.

Diberitakan sebelumnya, Kompol Rabiin resmi tidak lagi menjabat sebagai Kapolsek Jatiuwung setelah dilakukan serah terima jabatan kepada Kompol Kresna Ajie Perkasa. Pergantian tersebut terjadi di tengah sorotan publik menyusul tewasnya seorang tahanan, Wahyudi alias Mukti, di ruang tahanan Polsek Jatiuwung yang diduga menjadi korban penganiayaan sesama tahanan pada Rabu 17 Juni 2026, lalu.

Meski belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya yang menyatakan pergantian jabatan itu berkaitan langsung dengan kasus kematian tahanan, momentum pergantian Kapolsek ini memicu perhatian publik karena berlangsung hanya beberapa hari setelah insiden tersebut mencuat.

Diketahui, seorang tahanan Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang, bernama Wahyudi alias Mukti dilaporkan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh sesama tahanan di ruang tahanan Polsek Jatiuwung pada Rabu (17/6/2026) malam.

Korban merupakan tahanan dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor yang ditahan oleh Unit Reskrim Polsek Jatiuwung sejak 25 Mei 2026. Masa penahanannya kemudian diperpanjang oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada 10 Juni 2026. Saat kejadian, korban telah menjalani masa penahanan selama 24 hari.

Sementara itu, tahanan yang diduga melakukan penganiayaan adalah Heriyanto alias Candra bin Kuncoro yang saat ini juga berstatus tahanan Polsek Jatiuwung dalam perkara dugaan pencurian dengan pemberatan dan percobaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Heriyanto telah menjalani masa penahanan selama 34 hari sejak ditahan pada 15 Mei 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 19.50 WIB petugas piket SPKT Polsek Jatiuwung mendengar teriakan dari dalam ruang tahanan yang menyebutkan ada seorang tahanan pingsan di kamar mandi.

Petugas kemudian membuka pintu sel dan mendapati korban sudah berada di dekat pintu dalam kondisi tidak sadarkan diri setelah dievakuasi oleh sesama tahanan. Korban selanjutnya dibawa ke RS Dinda untuk mendapatkan pertolongan medis.

Namun sekitar 10 menit setelah tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD), korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.

Hasil pemeriksaan awal terhadap para tahanan yang berada dalam satu sel mengungkap adanya dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Heriyanto alias Candra terhadap korban.

Berdasarkan keterangan para saksi, korban diduga mengalami sejumlah tindakan kekerasan antara lain: ditendang pada bagian dada, paha serta dilempar menggunakan galon air minum ke arah perut lalu dipukul menggunakan galon berisi air hingga mengenai bagian pinggang dan kepala.

Akibat tindakan tersebut, korban diduga mengalami luka serius yang menyebabkan hilangnya kesadaran hingga akhirnya meninggal dunia.

Sampai berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak Polres Metro Tangerang Kota maupun Polsek Jatiuwung. Konfirmasi yang dilayangkan awak media belum direspons. (AY)

Related posts

Kemkomdigi Raih BE Awards 2025 sebagai Mitra Kolaborator Terbaik di Ajang Digital Trust Summit 360°

journalreportase

Koalisi Masyarakat Sipil Jangan jadi Agen Proxy Untuk Lemahkan NKRI

redaksi JournalReportase

Aktivis 98 Nyatakan Sikap! Kembali ke Demokrasi Pancasila Untuk Indonesia Lebih Baik

redaksi JournalReportase

Leave a Comment