Journal Reportase
Breaking News

Gerebek Tiga Lokasi, Dittipideksus Bareskrim Bongkar Perdagangan Sianida Ilegal, 18 Ton Disita dan Dua Tersangka Ditangkap

JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar praktik perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide (sianida) yang diduga memasok kebutuhan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah Indonesia.

Dalam operasi yang dilakukan di tiga lokasi berbeda, penyidik menyita 18,1 ton sianida dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan peredaran bahan kimia berbahaya yang tidak sesuai ketentuan perizinan. Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada jaringan distribusi yang diduga telah beroperasi secara terstruktur.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya kegiatan perdagangan sodium cyanide tanpa izin resmi yang didistribusikan ke sektor pertambangan ilegal,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).

Dalam operasi tersebut, penyidik menggerebek tiga lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus distribusi sianida. Di lokasi pertama di kawasan Pondok Gede, Bekasi, polisi menemukan 54 drum sianida. Di lokasi kedua di Kalideres, Jakarta Barat, disita 160 drum, sedangkan di lokasi ketiga di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ditemukan 148 drum.

Secara keseluruhan, aparat mengamankan 362 drum sodium cyanide dengan berat mencapai 18,1 ton. Seluruh barang bukti kemudian dipindahkan ke gudang penyimpanan di kawasan Kosambi, Tangerang, untuk alasan keamanan dan mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menduga praktik perdagangan ilegal tersebut telah berlangsung sejak 2024 hingga 2026.

Dalam kurun waktu itu, sebanyak 840,1 ton atau sekitar 16.802 drum sianida diduga telah didistribusikan dengan nilai ekonomi yang diperkirakan mencapai Rp769,9 miliar.

Menurut Ade Safri, skala distribusi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas para pelaku bukan merupakan tindakan sesaat, melainkan bagian dari praktik yang dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.

“Ini bukan kegiatan insidental. Ada indikasi kuat praktik ini dilakukan secara terorganisir dan berkelanjutan,” katanya.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka berinisial S alias U dan DW. Keduanya diduga menjalankan usaha perdagangan sodium cyanide tanpa izin dan memasok bahan kimia tersebut kepada penambang emas ilegal di sejumlah daerah, di antaranya Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Selain menindak para pelaku, Bareskrim juga menyoroti dampak serius penggunaan sianida dalam aktivitas pertambangan ilegal. Zat beracun tersebut berpotensi mencemari lingkungan, merusak kualitas air dan tanah, serta membahayakan keselamatan masyarakat apabila tidak dikelola sesuai standar keselamatan.

Penyidik kini terus mengembangkan perkara dengan menelusuri aliran dana menggunakan pendekatan follow the money. Bareskrim bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap jaringan distribusi yang lebih luas, termasuk dugaan jalur impor bahan kimia tersebut dari China dan Korea.

“Penyidikan akan kami kembangkan hingga ke akar jaringan, termasuk pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari distribusi ilegal ini,” tegas Ade Safri.

Bareskrim Polri juga memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna menutup celah dalam pengawasan impor maupun distribusi bahan kimia berbahaya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas perdagangan ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan,” pungkas Ade Syafri

Related posts

KOLINLAMIL BINA GENERASI MUDA BERWAWASAN KEBANGSAAN

redaksi JournalReportase

Bongkar Kejahatan Narkoba Polres Jakarta Barat dan Jajaran Amankan Puluhan Kilo Sabu

redaksi JournalReportase

Ditangkap Dihotel Artis Sinetron Terlibat Narkoba Jadi Tersangka

redaksi JournalReportase

Leave a Comment