Journal Reportase
Breaking News

Polda Metro Jaya Ungkap 2.216 Kasus 3C Selama Semester I 2026, Amankan 2.054 Tersangka

JAKARTA –JOURNALREPORTASE-  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) jajaran Polda Metro Jaya mengungkap sebanyak 2.216 kasus tindak pidana 3C yang meliputi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Keberhasilan tersebut disampaikan Kompol Andaru Rahutomo yang mewakili Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, dalam konferensi pers pengungkapan kasus 3C Semester I Tahun 2026 di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/6/2026).

Andaru menjelaskan, dari total 2.216 kasus yang berhasil diungkap, aparat kepolisian mengamankan 2.054 tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai aksi kriminal di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Selain menangkap para pelaku, penyidik juga menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan maupun sarana yang digunakan dalam tindak pidana.

Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai senilai Rp2.076.009.000, 14 pucuk senjata api, 41 senjata tajam, 1.825 unit sepeda motor, 22 unit mobil, 296 unit telepon genggam, 10 unit laptop, 95 butir peluru, 110 kunci T/Y, 145 tabung gas LPG, empat unit softgun, serta emas dengan total berat 866,98 gram.

“Keberhasilan pengungkapan ribuan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Andaru.

Polda Metro Jaya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah tindak kejahatan 3C dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, terutama pada jam-jam rawan dan di lokasi yang minim aktivitas.

Masyarakat diimbau memarkir kendaraan di tempat yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan.

Warga juga diminta memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, memanfaatkan perangkat keamanan seperti CCTV atau alarm apabila tersedia, serta mengaktifkan kembali ronda malam dan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling).

Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan maupun tindak pidana melalui kantor polisi terdekat atau layanan Kepolisian 110. Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan dan menyerahkan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.

Dalam penggunaan media sosial, masyarakat diimbau bersikap bijak dengan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta segera melaporkan konten yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa keamanan merupakan tanggung jawab bersama antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Sinergi yang baik diharapkan mampu menekan angka kriminalitas sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di Jakarta dan sekitarnya.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor, Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 306 dan Pasal 307 KUHP terkait kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak, maupun senjata tajam secara ilegal, serta Pasal 591 KUHP mengenai tindak pidana penadahan.

Seluruh tersangka beserta barang bukti saat ini masih menjalani proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Related posts

TNI-Polri Gelar Vaksinasi Massal Bareng Islam Rabithah Alawiyah

redaksi JournalReportase

Datangi Sejumlah Lokasi Kapolda Metro Jaya Bekoordinasi Dengan Kodam Jaya dan Pemprov DKI Untuk Atasi Genangan Banjir

redaksi JournalReportase

Lantik 659 Bintara Baru SPN, Pesan Kapolda Jadilah Polisi Promoter

redaksi JournalReportase

Leave a Comment