Journal Reportase
Breaking News

Rumah Industri Sabun Cair Jiplak Merek Ternama Beromzet Rp 1 Miliar Diamankan Polisi, Satu Pelaku Ditiangkap

KOTA BEKASI – JOURNALREPORTASE- Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan sebuah rumah yang memproduksi dan sekaligus mengedarkan sabun cair palsu dengan memakai merek-merek ternama.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat bahwa rumah tersebut dicurigai sebagai tempat industri sabun cair yang menganggu konsumen.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan pengaduan masyarakat, diketahui bahwa kegiatan produksi sabun cair palsu ini telah berlangsung selama kurang lebih 3 hingga 4 bulan.

Dijelaskan Kusumo, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah, memproduksi sabun cair dengan bahan baku yang dibeli dari toko kimia biasa. Menggunakan mesin pengemas untuk menjiplak merek-merek sabun cair ternama yang sudah dikenal luas.

Pemasaran produk palsu dilakukan melalui e-commerce dan jaringan penjualan online. Pelaku sebelumnya sempat memasarkan produk tanpa merek kepada tetangga, namun dihentikan karena tidak laku dan di-blacklist dari penjualan online, sehingga beralih ke penjiplakan merek.

Omset Penjualan Dalam kurun 3-4 bulan beroperasi, omset penjualan produk palsu ini diperkirakan mencapai Rp 1 Miliar Rupiah.

Kasus ini, tegas Kombes Pol Kusumo merupakan pelanggaran serius terhadap hak konsumen. Produk yang diedarkan tidak sesuai dengan aturan atau ketentuan yang ada, dan jelas menjiplak merek.

“Kami masih mendalami keuntungan bersih yang didapatkan pelaku serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran,” ujar Kombes Pol Kusumo.di lokasi kejadian, Kavling Carolus, Jalan Kampung Sawah, Jatimurni, Pondok Melati, Kota Bekasi.

Tersangka ROH melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pasal Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf e, huruf f dan huruf h

” Terancam pidana maksimal penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Dua Miliar Rupiah,” Kusumo menandaskan.

  • Polres Metro Bekasi Kota menghimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli produk rumah tangga, dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi peredaran produk palsu.

Related posts

Kemenhub Imbau Angkutan Barang Terapkan Pengaturan Lalu lintas

JournalReportase

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Bangun Tantang Keputusan DK

JournalReportase

Polda Bengkulu Amankan 89 Orang Pemain Judi

JournalReportase

Leave a Comment