Journal Reportase
Breaking News

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Sabu Lintas Daerah, Empat Tersangka Ditangkap

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan penyelundupan narkotika jenis sabu lintas daerah yang beroperasi dari Sumatera hingga Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap empat tersangka dan menyita sabu dengan total berat sekitar 1,4 kilogram.

Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Yulio Rifki (29), Hendry Prayogi (33), Romatua Harahap alias Rei (32), dan Yusnirwin (57).

Yusnirwin diketahui berprofesi sebagai nelayan dan diduga berperan sebagai bandar wilayah sekaligus agen penghubung dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan personel gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Minggu (7/6/2026) dini hari.

Operasi yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Handik Zusen, itu menyasar penumpang dan barang bawaan yang dicurigai terkait peredaran narkotika.

Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menaruh perhatian pada sebuah speaker aktif yang dibawa oleh tersangka Yulio Rifki alias Rizki karena memiliki bobot yang tidak wajar.

“Petugas mencurigai sebuah speaker aktif yang dibawa oleh Yulio Rifki alias Rizki karena memiliki bobot yang tidak wajar. Setelah dilakukan pembongkaran, ditemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam speaker dengan berat bruto 412 gram,” kata Eko Hadi dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (22/6/2026).

Dari pemeriksaan lanjutan, petugas kembali menemukan satu paket sabu seberat 213 gram yang disembunyikan di dalam laptop milik tersangka.

Controlled Delivery ke Lombok

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerapkan metode controlled delivery ke wilayah Lombok, NTB, untuk mengidentifikasi penerima barang sekaligus mengungkap jaringan yang terlibat.

Hasil pemantauan lapangan dan interogasi terhadap tersangka mengarahkan penyidik kepada Hendry Prayogi yang diduga berperan sebagai penerima sekaligus pengendali distribusi narkotika di wilayah Lombok.

“Berdasarkan hasil controlled delivery, pemantauan lapangan, dan interogasi terhadap tersangka, tim berhasil mengidentifikasi serta mengamankan Hendry Prayogi di Lombok Tengah pada tanggal 12 Juni 2026 sebagai pihak yang menerima dan mengendalikan pengiriman narkotika di wilayah Lombok,” ujar Eko.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Hendry dan Yulio, penyidik memperoleh informasi bahwa masih terdapat tiga paket sabu lain yang ditinggalkan di dalam bus yang mereka tumpangi.

Tim kemudian berkoordinasi dengan Polsek Sungai Lilin untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap kendaraan tersebut.

Hasilnya, petugas menemukan tiga paket sabu dengan total berat bruto 620 gram yang disembunyikan di bawah jok kursi dan plafon kamar mandi bus.
“Barang bukti tersebut disembunyikan di bawah jok kursi dan plafon kamar mandi bus,” ungkap Eko.

Pemasok Ditangkap, Satu DPO Diburu

Pengembangan kasus selanjutnya mengarah kepada Romatua Harahap alias Rei yang diduga berperan sebagai pemasok narkotika kepada Yulio dan Hendry. Tersangka berhasil ditangkap tim gabungan di Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada 19 Juni 2026.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap tersangka Yusnirwin mengungkap nama Armin Siregar alias Tumbing yang diduga menjadi sumber utama pasokan narkotika dalam jaringan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap Yusnirwin, diperoleh informasi bahwa sumber pasokan narkotika berasal dari Armin Siregar alias Tumbing. Tim telah melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan, namun pelaku berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pencarian,” jelas Eko.

Penyidik juga mengungkap bahwa Hendry Prayogi sempat berupaya mengamankan jalur distribusi narkotika setelah mengetahui penangkapan Yulio. Ia diduga menghubungi Romatua Harahap alias Rei dan seorang lainnya bernama Djimi Fatha untuk mengamankan serta mengedarkan narkotika apabila masih ada barang yang lolos dari pemeriksaan petugas.

Namun, aparat memastikan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan pengiriman tersebut telah ditemukan dan diamankan.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga terus mengembangkan perkara guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan memburu Armin Siregar alias Tumbing yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Related posts

Upaya Perkuat Soliditas antara Kepolisian dan Buruh, Kapolri Tegaskan Komitmen Ciptakan Iklim Investasi Kondusif

redaksi JournalReportase

Kapolres Lepas Anggota Purna Tugas Dengan Becak

Revolusi Industri Harus Bersinergi Dengan Pendidikan Karakter

Leave a Comment