Journal Reportase
Breaking News

Dittipidnarkoba Bareskrim Temukan Fakta Baru Keterlibatan Djimi Khaerul Fathan dalam Jaringan Sabu Sumatera–NTB

JAKARTA -JOURNALREPORTASE- Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menemukan fakta baru terkait keterlibatan Djimi Khaerul Fathan dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan lintas Sumatera–Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pria asal NTB tersebut diduga berperan sebagai pengendali sekaligus pemasok sabu kepada dua tersangka, Hendra Martayadi dan Ahmad Dimyati alias Hafizi, yang sebelumnya ditangkap saat berupaya menyelundupkan narkotika melalui Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman sabu melalui Bandara Kualanamu.

“Iya, penangkapan awalnya dari informasi masyarakat. Infonya menyebut akan ada pengiriman narkotika jenis sabu melalui Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara,” kata Eko kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 05.00 WIB pada Jumat (8/5/2026), personel Unit 1 Satresnarkoba Polresta Deli Serdang berkoordinasi dengan petugas Polsek Bandara dan Aviation Security (Avsec) Bandara Kualanamu untuk melakukan pengawasan di area keberangkatan.

Dalam operasi tersebut, petugas mencurigai dua pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diperoleh sebelumnya. Saat menjalani pemeriksaan X-Ray, keduanya langsung diperiksa lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan mengungkap adanya empat plastik klip besar berisi sabu dengan berat total 815 gram bruto yang disembunyikan di dalam sepatu yang dikenakan kedua tersangka. Hendra Martayadi dan Ahmad Dimyati alias Hafizi kemudian diamankan bersama barang bukti.

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku menerima sabu tersebut dari Djimi Khaerul Fathan. Mereka juga mengaku diperintahkan untuk membawa narkotika itu ke Lombok, NTB.

Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Ditangkap di Lombok Tengah
Nama Djimi Khaerul Fathan sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Deli Serdang. Keberadaannya akhirnya berhasil dilacak setelah Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkapnya di sebuah rumah di wilayah Lombok Tengah, NTB, pada Jumat (12/6/2026).

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan lintas daerah yang lebih dahulu terungkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Minggu (7/6/2026).

Dalam kasus itu, petugas mengamankan seorang tersangka bernama Yulio Rifki bersama barang bukti sabu seberat 620 gram bruto. Saat diperiksa, Yulio mengaku mengenal Djimi Khaerul Fathan.

Keterangan tersebut menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.

Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kemudian menerapkan metode controlled delivery atau penyerahan terkendali menuju wilayah Lombok guna mengidentifikasi pihak-pihak lain yang terlibat.

Setelah melakukan pemantauan dan pendalaman selama beberapa hari, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan Djimi dan menangkapnya di Lombok Tengah.

Akui Pernah Terlibat Pengiriman Sabu
Dalam pemeriksaan, Djimi membantah bahwa sabu yang disita dari Yulio Rifki merupakan miliknya.

Ia juga tidak mengakui telah memerintahkan Yulio untuk mengambil narkotika tersebut.
Meski demikian, Djimi mengaku mengenal Yulio Rifki dan Hendry Prayogi yang sebelumnya telah diamankan aparat. Ia juga mengakui pernah terlibat dalam jaringan pengiriman sabu dari Sumatera Utara menuju Lombok.

Menurut pengakuannya kepada penyidik, ia pernah menjemput sabu seberat sekitar 800 gram di wilayah Deli Serdang bersama seseorang bernama Hendra. Narkotika tersebut kemudian dibawa ke Lombok dengan modus disembunyikan di dalam sepatu yang dikenakan selama perjalanan.
Modus tersebut disebut sempat berhasil mengelabui pemeriksaan petugas hingga sabu diduga beredar di wilayah Sumbawa, NTB.

Setelah pengiriman pertama berhasil dilakukan, Djimi kembali berangkat ke Deli Serdang bersama Hendra dan seorang rekannya berinisial Dimi untuk melakukan pengiriman berikutnya.

Namun, dalam operasi yang dilakukan aparat, Hendra dan Dimi berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Deli Serdang, sementara Djimi melarikan diri dan kembali ke Lombok.

Sejak saat itu, namanya ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang hingga akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada pertengahan Juni 2026.

Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memutus jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang beroperasi dari Sumatera hingga Nusa Tenggara Barat.

“Penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika ini,” ujar Eko.

Related posts

Nasib Delapan Personel Polsek Penjaringan Diputuskan pada Sidang Etik Propam

redaksi JournalReportase

Kunjungan Kapolres Lumajang Lihat Kondisi Bayi Di Rumah sakit

redaksi JournalReportase

Usai Sholat Idul Adha Bersama Kapolda Metro Jaya Serahkan Hewan Korban

redaksi JournalReportase

Leave a Comment