Journal Reportase
News

Ombudsman Tindaklanjuti Dugaan Pungli di Samsat Ciputat, Wadir Lantas Polda Metro Mohon Maaf ke Masyarakat

JAKARTA – Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadir Lantas) Polda Metro Jaya AKBP Ariek Indra Sentanu merespons berbagai keluhan masyarakat terkait pelayanan di Samsat Ciputat, Tangerang Selatan, yang belakangan menjadi sorotan publik hingga mendapat perhatian Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Menanggapi laporan masyarakat mengenai dugaan pelayanan yang berbelit, antrean panjang, hingga indikasi praktik pungutan liar (pungli), Ariek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi setiap pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP) pelayanan publik.

“Makasih infonya, mohon maaf jika ada pelayanan di Samsat yang membuat masyarakat merasa tidak nyaman dan sesuai komitmen Bapak Dirlantas, kami tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran prosedur standar operasi (SOP) dalam pelayanan. Tapi saya dalami dulu secara objektif di lapangan untuk mengetahui kebenarannya,” kata Ariek saat dikonfirmasi wartawan, beberapa waktu lalu.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul reaksi keras ORI terhadap dugaan pungli dan buruknya kualitas pelayanan di Samsat Ciputat.

Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher menyatakan telah memerintahkan Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten untuk turun langsung melakukan pemeriksaan di lapangan.

“Saya sudah perintahkan Kepala Perwakilan/Kaper ORI Provinsi Banten, mereka akan turun ke lapangan untuk menindaklanjuti,” ujar Nuzran kepada Journalreportase.com, Rabu 10 Juni 2026.

Ia juga meminta masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera membuat laporan resmi kepada Ombudsman agar dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Bagi korban yang merasa dirugikan harap membuat laporan pengaduan resmi ke Ombudsman,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Sejumlah warga melayangkan kritik keras terhadap kualitas pelayanan di Samsat Ciputat. Keluhan yang muncul mencakup lamanya proses pelayanan, informasi yang dinilai tidak jelas, sistem antrean yang membingungkan, hingga dugaan praktik pungutan liar.

Salah satu wajib pajak, Habib Budi Purnomo, mengaku harus menunggu berjam-jam hanya untuk menyelesaikan proses pembayaran pajak kendaraan.

“Proses masuk berkas jam 08.00 WIB, lalu disuruh menunggu di kasir untuk pembayaran. Sudah dua jam menunggu, tetapi belum juga dipanggil,” ujar Habib, baru-baru ini.

Keluhan serupa disampaikan wajib pajak lainnta benama Chandra Widya yang menilai sistem antrean elektronik tidak berjalan efektif. Menurutnya, nomor antrean yang dipanggil tidak sesuai dengan urutan di tertera pada barcode antrean.

“Sudah pakai antrean barcode, tapi pemanggilan lewat speaker tidak jelas. Nomor antrean saya 130, yang dipanggil malah nomor 30. Pelayanan seperti ini sudah lebih dari 10 tahun masih saja menyulitkan masyarakat yang ingin membayar pajak,” kata Chandra.

Sementara itu, Ihlasul Amal menyoroti buruknya penyampaian informasi kepada masyarakat. Ia mengaku mendapat respons yang tidak menyenangkan saat meminta penjelasan kepada petugas.

“Informasi yang diberikan tidak jelas. Ketika saya bertanya, petugas justru mempertanyakan balik dengan nada yang tidak enak. Bahkan saat ingin menyampaikan keluhan melalui kotak saran, saya merasa dihalangi. Akhirnya hanya terjadi perdebatan tanpa solusi,” ungkapnya.

Kritik lebih keras datang dari Kurniawan Lase yang menduga adanya praktik pungutan liar dalam proses pembayaran pajak kendaraan.

“Saya datang sejak pukul 09.00 WIB untuk membayar pajak, tetapi antreannya sangat lama sementara petugas terlihat asyik mengobrol. Saat proses pembayaran, saya malah mendengar ucapan, ‘sudah saya bantu, terserah lebihinnya berapa’. Ini harus menjadi perhatian serius karena berpotensi mengarah pada pungli,” tegas Kurniawan.

Selain itu, seorang wajib pajak Rizky Prihatiningsih membandingkan pelayanan Samsat Ciputat dengan pelayanan Samsat di daerah lain yang menurutnya jauh lebih sederhana dan cepat.

“Di daerah lain cukup membawa KTP dan STNK asli, prosesnya hanya beberapa menit karena sudah terintegrasi sistem. Di sini masih diminta berbagai fotokopi dokumen meski pembayaran dilakukan secara online. Bahkan saya pernah diminta membayar Rp30 ribu karena tidak membawa BPKB, padahal pajak sudah lunas secara online. Masyarakat yang ingin tertib pajak justru dipersulit,” ujarnya.

Berbagai keluhan tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pelayanan publik di Samsat Ciputat. Masyarakat berharap adanya peningkatan profesionalisme petugas, transparansi prosedur pelayanan, serta pengawasan ketat untuk mencegah praktik yang berpotensi merugikan wajib pajak.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Samsat Ciputat terkait berbagai keluhan yang disampaikan masyarakat tersebut. (AY)

Related posts

Kinerja Optimal Polri Selama Tahun 2024 Diakui DEMA PTKIN

redaksi JournalReportase

Usai Konsolidasi Aksi 21 Mei, BEM FH UBK-UIC-Unusia Desak Pemerintah Tuntaskan Seluruh Kasus Pelanggaran HAM Berat

redaksi JournalReportase

Gemabudhi Pertanyakan PDIP yang Mau Tempatkan Polri di Bawah TNI

redaksi JournalReportase

Leave a Comment